Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakar Hutan, Perusahaan Dihukum Ganti Rugi Rp1 Triliun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-08-2016 | 12:02 WIB
Kebakaran-hutan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pemadaman terhadap hutan yang sengaja dibakar (Sumber foto: Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata terhadap PT. National Sago Prima (NSP) atas kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Gugatan perdata kementerian terhadap perusahaan dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Atas putusan tersebut PT NSP dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lebih dari Rp1 triliun.

"Secara garis besar, semua gugatan kami (KLHK) dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya yang tidak dikabulkan adalah pemohonan eksekusi langsung," kata kuasa hukum KLHK Patra Zen di Jakarta, Jumat (12/8).

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim Effendi Mochtar, PT NSP dinyatakan telah secara tidak langsung dengan sengaja terlibat kegiatan pembakaran hutan di lahan seluas 3.000 hektare lahan konsesi. Total ganti rugi yang harus dibayarkan sebesar Rp319 miliar, serta membayar biaya pemulihan sebesar Rp753 miliar.

PT. NSP terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak menjalankan aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan, peraturan sarana dan prasarana lingkungan hidup serta sederet peraturan lainnya.

Patra mengatakan, saat ini ada sederet kasus yang sedang ditangani oleh KLHK. Terkait kasus kebakaran hutan, terdapat 27 perusahaan yang diberi sanksi administratif, termasuk pencabutan Izin pendirian perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, KLHK tengah mempersiapkan gugatan terhadap empat perusahaan atas kebakaran lahan PT. Waringin Agro Jaya di Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Jendral Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perusakan hutan dan lahan merupakan upaya pemerintah untuk memberi efek jera.

"Kebakaran lahan telah banyak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat. Dampaknya itu memusnahkan sumber daya hayati dan mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Rasio.

Sumber: Antara
Editor: Udin