Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepemilikan Lahan TPD di Dompak Bermasalah
Oleh : Charles/ Lani/ sn
Senin | 12-09-2011 | 18:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamToday - Kepemilikan lahan skala jumbo oleh Suban Hartono (PT Kemayan Bintan dan PT TPD) di wilayah Dompak, hingga saat ini masih dipermasalahkan warga. Parahnya, warga juga menganggap adanya pilih kasih dari pejabat BPN dalam persoalan lahan masyarakat di Dompak tersebut, kendati sebelumnya warga telah melaporkan instansi pemerintah di daerah bahkan ke pemerintah pusat.

Ketua RW  03 Dompak Kampung Lama, Muhammad Din, mengatakan, tidak adanya penyelesiaan sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT TPD di Dompak, membuat dirinya dan sejumlah warga kecewa.

Hal itu ditambah dengan klaim Suban Hartono sebagai pemilik PT TPD yang mengaku dan mengklaim seluruh wilayah Dompak adalah miliknya, melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), hingga membuat warga yang hendak menguruskan sertifikat ke BPN selalu terbentur, dengan alasan agar pihak pemilik lahan, terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Suban Hartono.

“Selama ini, kalau masyarakat kecil yang berurusan, BPN selalu menyatakan ada aturan, tetapi bila yang berurusan Suban Hartono atau yang punya uang, semua serba cepat dan serba bisa," ujar M Din kepada batamtoday, Senin (12/9/2011).

M Din juga mempertanyakan, pihak BPN yang bisa menerbitkan sertifikat  atas nama PT Terira Pratiwi Devalopman (TPD) dan PT Kemayan Bintan, kendati sejumlah lahan di dalam sertifikat banyak yang belum dibebaskan.

“Kami selaku perangkat RT/RW Dompak beserta tokoh-tokoh Dompak beberapa hari yang lalu sudah melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait masalah lahan ini. Kami sudah sepakat untuk mencari solusinya agar tidak menjadi masalah yang turun temurun bagi generasi kami selanjutnya,” jelasnya.

Sapuan, mantan ketua RT Dompak Kampung Lama, juga mengatakan hal yang sama, bahkan tambah Sapuan, pihaknya saat ini telah melakukan  pertemuan antar tokoh masyarakat Dompak untuk membahas permasalahan lahan di Dompak yang diklaim PT TPD/ PTKemayan Bintan tersebut.

"Persoalan kepemilikan lahan yang diklaim PT TPD dengan kekuatan sertifikat HGB harus diluruskan. Walaupun memang ada sebagian masyarakat Dompak yang pernah menjual lahannya kepada PT TPD," ujarnya.

Memang, kata Sapuan, dulunya pihak PT TPD sempat memberikan uang Rp 900 ribu kepada masyarakat, yang katanya, untuk ganti rugi. Tetapi, hingga saat ini masyarakat tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi ganti rugi ataupun menerima uang tersebut dari PT TPD.

"Yang saya tahu, ada juga yang sudah menerima DP bahkan menjual, namun tidak seluas yang diklaim pihak perusahaan Suban Hartono itu,” ujarnya.