Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Paripurna Ranperda RTRW Nyaris Batal
Oleh : alrion/ sn
Senin | 12-09-2011 | 16:33 WIB

KARIMUN, batamtoday - Untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Karimun menyampaikan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031. Sidang Paripurna pun nyaris batal karena tiga pimpinan DPRD sedianya tidak datang, namun kemudian dijemput.

 

 

Usulan Ranperda RTRW disampaikan Wakil Bupati Karimun Aunur Rafiq disampaikan pada sidang paripurna DPRD Karimun pada Senin (12/9/2011).

Sidang paripurna penyampaian ranperda RTRW nyaris batal karena tiga unsur pimpinan DPRD Karimun tidak datang.

Akhirnya sidang paripurna dapat digelar setelah Wakil Ketua DPRD II Karimun Jamhur dapat hadir setelah dijemput. Padahal seharusnya mereka menghadiri paripurna tersebut, karena mereka juga yang mensahkan jadwal kerja DPRD Karimun melalui sidang paripurna DPRD Karimun.

Pada draf Ranperda RTRW dijelaskan, dengan pengesahan dan diperdakannya Ranperda RTRW tahun 2011 - 2031 sebagai pengganti Perda Nomor 12 tahun 2002, diharapkan akan memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang transfaran, efektif dan partisipatif.

Muatan substansi materi teknis yang terkandung didalam ranperda RTRW wilayah Kabupaten Karimun tahun 2011-2031, antara lain kebijakan penataan ruang untuk peningkatan peluang investasi, pemerataan tingkat pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas lingkungan dan keperluan lainnya.

Usai Wakil Bupati Karimun menyampaikan usulan Ranperda RTRW di hadapan anggota DPRD Karimun. Fraksi PDIP memilih keluar sidang paripurna saat akan menyampaikan pandangan umum fraksi di DPRD. Dan, sidang paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi lain.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Karimun Zainuddin Achmad pada batamtoday menjelaskan, pihaknya tidak dilibatkan saat pembahasan ranperda ini sebelum disampaikan pada sidang paripurna, dan penyampaian ranperda tidak melalui badan legislasi yang ada di DPRD Karimun.

Ketua Badan Legislasi DPRD Jamaludin juga mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan kami adalah, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Menteri Kehutanan tentang kawasan hutan lindung di Karimun. Pemerintah harus menjelaskan kondisi di Karimun saat ini kepada Pemerintah Pusat tentang kawasan hutan lindung.

"Kami juga mempertanyakan kenapa unsur pimpinan di DPRD Karimun tidak hadir secara bersamaan. Aneh, untuk melanjutkan sidang paripurna unsur pimpinan DPRD harus dijemput. Apa dia tidak mengetahui tugas dan fungsinya," ujar Jamaludin.