Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Wakapolsek Mabok dan Acungkan Senpi ke Warga
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-08-2016 | 11:02 WIB
wakapolsekkemayoran.jpg Honda-Batam

Wakapolsek Kemayoran sedang mabuk. (Foto: Merdeka)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Testimoni Fredi Budiman yang disampaikan Haris Azhar menjelang dieksekusi mati adanya anggota TNI, Polri, dan BNN, menerima upeti hasil penjualan narkoba membuat geger publik. Aparat pun dibuat sibuk untuk membuktikan testimoni itu termasuk memanggil Haris yang sudah dilaporkan TNI, Polri, dan BNN, ke Bareskrim Polri.

 

Di tengah kabar miring tersebut kelakuan prajurit Bhayangkara ini tak pantas ditiru. Bukannya menjadi pengayom, Wakapolsek Kemayoran bernama AKP Jamal Alkatiri, ini malah meresahkan masyarakat.

Kejadian itu berawal ketika Propam Polres Jakarta Timur mendapat laporan dari warga adanya seorang laki-laki dalam keadaan mabuk mengaku sebagai anggota Polri sembari mengacung-acungkan senjata jenis revolver. Mendapat informasi tersebut, anggota Polres Jakarta Timur langsung menjemputnya dan menggelandangnya ke kantor polisi.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polri menindak tegas anggotanya tersebut. Edi menilai, aksi AKP Jamal menurunkan citra buruk korps bayangkara di tengah terpa isu testimoni Fredi Budiman.

"Itu adalah perbuatan yang memalukan. Kita minta sosok seperti ini diberikan tindakan tegas. Masukkan yang bersangkutan ke dalam sel," kata Edi kepada merdeka.com.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan Jamal menodongkan senjata karena kaget dibangunin oleh pemilik toko. Awi mengatakan, Jamal mengacungkan senjata karena kaget dibangunkan oleh pemilik toko usai mabuk hingga tertidur pulas di depan sebuah toko aksesoris motor.

"Jadi dia ini kan mabuk mungkin dari semalamnya, terus tidur di depan toko itu. Nah paginya sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik toko mau buka tokonya lalu dia bangunin yang bersangkutan. Merasa kaget, langsung nodong gitu," kata Awi kepada wartawan, Senin (8/8).

Menurut Awi, kasusnya kini dilimpahkan ke propam Polres Metro Jakarta Pusat. Namun akibat ulahnya, perwira polisi ini bisa dikenakan kurungan penjara 21 hari.

"Ancaman terberat dari yang dilakukan yang bersangkutan ini sanksi disiplin, dengan hukuman terberat itu kurungan penjara 21 hari. Jadi nanti yang bersangkutan bisa saja ditahan," kata Awi.

Terpisah Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Agung Budijono membantah, jika Wakapolsek Kemayoran Komisaris Polisi JA menodongkan senjata api dalam kondisi mabuk. Karena menduga dirinya sebagai anggota kepolisian, warga pun melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Warga melapor ada orang tidur di depan toko, tapi bukan menodongkan senjata," ujar Kombes Agung.

Sumber: Merdeka
Editor: Dardani