Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipu Cantik Ini Menangis Tersedu-sedu Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 08-08-2016 | 18:08 WIB
Penipu-cantik.jpg Honda-Batam

Putri Viera Dini Alias Nabila (21) digiring salah satu pegawai Kejari Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Putri Viera Dini alias Nabila (21) menangis saat meminta keringanan hukuman oleh Majelis Hakim, ketika dirinya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(8/8/2016) dalam kasus penipuan kepada korban Tonny dan Koban Devi di Bursa Jual Beli (BJB) Online.

Di dalam persidangan,  Gustian menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan sebagaimana melanggar pasal ‎378 KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara ," ujar JPU

Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, menyatakan meminta keringanan hukuman, karena dirinya merupakan tulang punggung dari neneknya yang sudah tua renta.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk meminta keringanan hukuman, karena saya ‎merupakan tulang punggung dari nenek saya yang sudah tua dan apabila saya keluar nanti, akan mencari uang yang halal," ujar Viera sambil menangis tersedu-sedu di dalam persidangan.

Mendengar tuntutan yang disertai dengan pembelaan oleh terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH bersama Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan dalam dakwaannya, saat itu terdakwa sedang bermain warnet dan kemudian terdakwa membuka Bursa Jual Beli (BJB ) Online di mana pada saat itu korban Tonny menjual Handphone milik dirinya merk Iphone 5S, pukul 18:30 WIB, Senin (13/3/2016) lalu.

Ketika terdakwa melihatnya dan terdakwa menghubungi korban Tonny untuk berpura-pura membeli handphonennya, meminta bertemuan di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang pada hari itu juga.

Gustian melanjutkan, sesampainya di tempat yang telah disetujui, korban memperlihatkan HP tersebut kepada terdakwa, setelah melihat handphone tersebut, terdakwa meminta kepada korban untuk membawanya dan diperlihatkan kepada orangtuanya yang ada di dalam masjid tersebut. ‎

‎Tetapi diam-diam, korban mengintip terdakwa ke dalam masjid tersebut, tetapi terdakwa malah keluar dari pintu belakang masjid, melalu pintu belakang, tempat motor terdakwa diparkirkan.

Ternyata tidak hanya korban Tonny, pada hari berikutnya terdakwa pergi lagi ke warnet untuk membuka situs Bursa Jual Beli (BJB) Tanjungpinang dan melihat bahwa korban Devi menjual Handphone merek oppo neo 5, dengan modus yang sama seperti yang dilakukan kepada korban Tonny.

Tetapi terdakwa bertemu dengan korban Devi di Perumahan Bukit Indah di KM 08 dan meminta minum kepada korban karena dirinya haus. Pada saat korban Devi mengambilkan minum ke dapur, ternyata terdakwa malah masuk ke rumah dan mengambil Handphone milik korban devi, pukul 11:30 WIB, Selasa (16/4/2016) lalu. Selanjutnya terdakwa kembali kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan nomor polisi BP 2972 WH.

Akibat kejadian ini, korban Tonny mengalami kerugian sebesar Rp3.600.000 sedangkan Korban Devi mengalami kerugian sebesar Rp1.600.000

Editor: Udin