Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Tidak Diizinkan Menginap, M Tega Bunuh Rekannya
Oleh : Redaksi
Senin | 08-08-2016 | 12:02 WIB
pembunuh.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pembunuhan (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polisi menangkap pembunuh Sukamto (47), pemilik warung rokok di kawasan Ciputat. Pembunuh Sukamto diketahui adalah rekannya yang berinisial M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, M membunuh korban menggunakan batu dan sebilah pisau. Akibat penganiayaan tersebut, korban tewas dengan luka di kepala, perut, dan dadanya.

"M menganiaya korban dengan menggunakan batu konblok pada bagian kepala kemudian ditusuk dengan pisau pada bagian dada dan perut," ujar Awi, dalam pesan singkatnya, Senin (8/8/2016).

Awi menjelaskan, M tidak mengakui perbuatannya saat ditangkap. Selama delapan jam diperiksa M  juga selalu bungkam.

Namun, hasil dari keterangan saksi lainnya, pembunuh Sukamto mengarah kepada M. Hingga akhirnya M tidak dapat mengelak telah membunuh Sukamto.

Awi mengungkapkan, M nekat membunuh lantaran tidak diperbolehkan menginap di rumah Sukamto. Tidak terima dengan penolakan itu, M langsung membunuh korban menggunakan batu konblok dan pisau.

"Pelaku tidak diperbolehkan menginap oleh korban, pelaku pun kesal dan melakukan perbuatan sadis tersebut dengan menggunakan pisau serta batu konblok," ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, M melarikan diri. Hingga akhirnya polisi menangkap M di kosan anaknya di kawasan Tegal Rotan, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin pagi tadi.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Asih (31), dia melihat ada ceceran darah di lantai, kemudian mengarah ke kamar yang sehari-hari digunakan oleh Sukamto. Curiga darah tersebut adalah darah manusia, dia langsung melaporkan ke majikannya Maria Ulfa.

Selanjutnya, Maria memberitahu kepada tetangganya untuk melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Ciputat.(Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin