Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Furgan, Terdakwa Pemilik Sabu 1,51 Gram Didudukkan di Kursi Pesakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 04-08-2016 | 18:02 WIB
sabu.jpg Honda-Batam

Terdakwa Furgan alias Igan (44) pemilik dan pengedar sabu-sabu 1,51 gram saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Furgan alias Igan (44), pemilik dan pengedar sabu 1,51 gram, yang merupakan seorang kontraktor, harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016). 

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani Daulay SH, pria yang menggunakan kemeja warna hitam, tanpa menggunakan rompi tahanan warna merah, itu dinyatakan terbukti bersalah menyimpan‎, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Selain itu, terdakwa ini juga didakwa dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Dani.

Dani menjelaskan, bermula dari anggota Satreskrim Polres Bintan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan mobil merk Nisan warna hitam BP 999 DK di Jalan Raya Tanjunguban, KM 17 Toapaya, Kabupaten Bintan, Senin (14/4/2016) lalu, pukul 15.30 WIB.

"Mendapat informasi, anggota Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa yang menggunakan mobil tersebut yang diketahui berhenti di pinggir Jalan Raya Tanjung Uban KM 17 Toapaya, pukul 16.30 WIB, Senin (14/4/2016) lalu," ungkapnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan pada mobil yang digunakan oleh terdakwa, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,51 gram yang diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Botak (DPO) sewaktu di Batam.

Atas dakwaan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menerima dan tidak akan mengajukan pembelaan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH bersama Corpioner SH dan Iriaty Choirul Ummah menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Udin