Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Bangunan di Bintan Sekap dan Cabuli Anak di Bawah Umur
Oleh : Harjo
Kamis | 04-08-2016 | 15:38 WIB
cabul-buruh-bintan.jpg Honda-Batam

Ed (berbaju tahanan) saat diintergrasi di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ed bin S (32) buruh harian lepas warga Kampungbaru, Kelurahan Tanjunguban Utara, Bintan tega menyekap dan mencabuli sebut saja Bunga (15) di beberapa tempat berbeda di Bintan.

 

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir mengatakan tertangkapnya tersangka setelah orangtua korban melaporkan bahwa anaknya sudah tidak pulang beberapa hari. Dari hasil penyelidikan diketahui, korban memang sengaja disembunyikan oleh tersangka di salah satu rumah keluarga tersangka.

"Diduga melalui bujuk rayu dan janji manis tersangka, korban mengikuti seluruh ajakan dari tersangka. Termasuk mengikuti dan mau dititipkan di salah satu rumah yang diakui tersangka adalah rumah familinya di wilayah Bintan Utara," ungkap Jaswir, Kamis (4/8/2016).

Kepada penyidik, korban yang sudah putus sekolah tersebut, mengaku antara dirinya dan tersangka memang pacaran dan sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang belum pantas dilakukan oleh anak seusianya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda, termasuk saat dia dititipkan di salah satu rumah di bilangan Bintan Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sejak beberapa hari lalu sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Begitu juga, sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka juga sudah diamankan.

Ed dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.

Editor: Dodo