Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Faktur UWTO dan Biaya Pengukuran Lahan Palsu Diduga Banyak Beredar
Oleh : Hadli
Rabu | 03-08-2016 | 19:02 WIB
UWTO.jpg Honda-Batam

Ilustrasi UWTO (Sumber foto: batamtalknews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lengkap sudah permasalahan lahan di Batam. Selain terjadi timpang tindih, kini muncul permasalahan lainnya yang diduga sudah terjadi sejak lama dan dimanfaatkan oknum mafia lahan di lingkungan BP Batam.

Kasus dugaan pemalsuan faktur uang muka UWTO dan biaya pengukuran lahan di Batam, bakhan sudah beredar di Polda Kepri.

Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan pemalsuan faktur tagihan uang muka UWTO dan faktur tagihan biaya pengukuran adalah milik PT Pembangunan Perkebunan Repelita.

Faktur tagihan uang muka UWTO dan faktur tagihan biaya pengukuran atas nama PT Pembangunan Perkebunan Repelita itu terdapat kesalahan pada nomor faktur A.0305054332.

"Disebutkan, registrasi pada Unit Kantor Pengelolaan Lahan tidak terdapat nomor tersebut dan tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di Unit Kantor Pengelolaan Lahan BP Lahan," ujar sumber di Polda Kepri.

Untuk tanda tangan kedua faktur tersebut, tambah sumber, juga ada kesalahan. Dalam kedua faktur ditanda tangani oleh R.C. Eko Santoso Budiyanto selaku Direktur Pengelolaan Lahan.

"Jabatan Kepala Kantor Lahan BP Batam Nanang Hardiwibowo, sedangkan R.C. Eko Santoso Budiyanto disampaikan adalah anggota 3, Deputi Bidang Sarana Pengusahaan BP Batam," kata sumber yang minta tidak disebutkan namanya.

Kasus tersebut dilaporkan bagian Biro Hukum BP Batam ke Polda Kepri pada Selasa (2/8/2016) pagi. Namun pihak Polda Kepri meminta Nanang Hardiwibowo selaku Kepala Kantor Lahan BP Batam yang langsung melaporkan dugaan pemalsuan kedua faktur tersebut.

Editor: Udin