Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan Imalko Plus Barang Bukti Mobil ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli/Charles
Rabu | 03-08-2016 | 17:24 WIB
imalko-baru.jpg Honda-Batam

Imalko, mantan Wakil Bupati Natuna. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara Rp3,2 miliar selesai ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.

Penyelesaian kasus dugaan korupsi tersebut ditanggani Polda Kepri setelah melakukan penyerahan tersangka ketiga yakni mantan Wakil Bupati Natuna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang pada Selasa (2/8/2016) kemarin.

"Tersangka (mantan Wabub Imalko) sudah kita limpahkan ke Kejati (tahap 2) kemarin Selasa (2/8/2016)," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (3/8/2016).

Selain Imalko, penyidik juga menyerahkan barang bukti satu unit mobil yang diduga dibeli Imalko dari hasil dugaan korupsi Bansos LSM Perjuangan Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).

Dakam pengakuannya, Imalko mengaku hanya mendapatkan aliran dana dari dua tersangka lainnya sebanyak Rp300 juta. dan uang itu diduga dipergunakan untuk membeli mobil seharga Rp 250 juta.

"Barang bukti tambahannya mobil Toyota Hilux warna biru sebagai aset tracing perolehan juga kita serahkan dalam pelimpahan tahap dua," kata Arif kembali.

Imalko merupakan mantan Wakil Bupati Natuna priode 2011 - 2016 yang terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 yang diterima LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna.

Tersangka pertama, Muhammad Nasir (ketua LSM) ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016. Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Erianto juga ditahan. Ia merupakan bendahara LSM tersebut pada tahun 2011-2013.

Erianto berperan menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Natuna Imalko memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pemberian batuan sosial kepada LSM BP Migas.

Dalam tiga tahun, Pemerintah Kabupaten Natuna mengucurkan sebesar Rp 4,35 miliar. Kegiatan yang direncanakan untuk mendongkrak pendapatan bagi hasil Migas Natuna dari Pemerintah Pusat tidak dapat dipertanggung jawabkan seutuhnya. LSM ini hanya melaporkan Rp 1,1 miliar.

Dugaan korupsi ini awalnya tercium oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kepri yang melakukan audit keuangan Kabupaten Natuna. Tiga tahun berjalan, laporan dan pertanggungjawaban diabaikan hingga dilirik Polda Kepri untuk melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka.

Editor: Dodo