Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Bekuk Pengedar Upal Dolar Singapura
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 03-08-2016 | 10:12 WIB
Pengedar-Upal-Singapur.jpg Honda-Batam

Tim buser menggiring Su(34) pengedar uang palsu (upal) ke Mapolres Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Su(34) pengedar uang palsu (upal) ini berhasil ditangkap tim buser Polres Tanjungpinang, di Jalan KM 8 Atas di Perumahan Indah Lestari, Selasa(2/8/2016) pukul 14:00 WIB. Dia merupakan warga Solo yang tidak berkutik saat ditemukan satu lembar uang palsu pecahan 10.000 ribu Dolar Singapura. 

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa salah seorang warga Tanjungpinang yang bernama Titin, sebelumnya pergi ke Singapura untuk mengunjungi suaminya. Ketika di Pelabuhan Singapura dan menunjukkan uang tersebut kepada pihak Imigrasi, namun pihak Imigrasi menolak karena uang tersebut palsu.

"Merasa ditipu oleh tersangka Su, saat kembali ke Tanjungpinang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur," ujar Andri saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).

Mendapat laporan tersebut, kata Andri lagi, anggota Polisi langsung melakukan penjebakan terhadap tersangka, untuk datang ke rumah korban dengan alasan untuk membeli uang tersebut.

"Mendengar itu, tersangka langsung datang ke rumah korban Titin dan di rumah itu tersangka diamankan bersama barang bukti satu lembar uang palsu 10.000 Dolar Singapura," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini terhadap tersangka Su sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Untuk menemukan apakah adanya keterlibatan tersangka lainnya. ‎

Editor: Udin