Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

165 Napi Rutan Karimun Diajukan Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Oleh : Nursali
Senin | 01-08-2016 | 14:06 WIB
karutan-karimun-haswem.jpg Honda-Batam

Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, Haswem. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sebanyak 165 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Tanjungbalai Karimun akan menerima remisi umum pada 17 Agustus 2016 mendatang.

 

Remisi umum ini diajukan oleh Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun, Haswem atas dasar Keppres 174 Tahun 1999 dengan syarat napi tersbut harus telah menjalani masa kurungan badan selama 6 bulan kurungan dan disiplin dalam masa tahanan.

"Yang kita ajukan 165 orang, itu bisa bertambah dan bisa berkurang. Dilihat dari disiplin dia (napi) dalam tahanan," kata Haswem, Senin (1/8/2016)

Sepanjang seorang napi tidak melanggar tata tertib atau peraturan di dalam Rutan, maka napi tersebut, katanya telah memenuhi persyaratan untuk direkomendasikan mendapat remisis umum sesuai Keputusan Presiden tersebut. Namun jika napi yang dimaksud tidak tertib atau melanggar salah satu peraturan di dalam Rutan, maka remisi yang diajukan dapat dibatalkan secara sepihak.

"Kalau dia melanggar tata tertib pada tanggal 16, tanggal 17-nya bisa kita batalkan," kata Haswem lagi.

Editor: Dodo