Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisah Bisnis Hitam Sang Penyelundup Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Senin | 01-08-2016 | 11:02 WIB
Ahang-Karisma1.jpg Honda-Batam

Saksi Ahang usai pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pelayaran kapal penyeludup barang lartas KM Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menyewa preman untuk menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistik, pengusaha Tanjungpinang, Ar alias Ah, juga dikenal sebagai pengusaha "hitam". Penyeludup miras dan pengelola perjudian sie jie ini juga ditengarai kerap memberi "setoran" ke sejumlah oknum aparat di Tanjungpinang Provinsi Kepri.

 

Maka, tak heran jika sejak kapal KM. Karisma Indah yang menyeludupkan berbagai jenis barang larangan terbatas (Lasrtas) seperti ratusan dus mikol, puluhan ton beras, gula, bawang dan barang lainya yang ditangkap TNI-AL karena tidak terdaftar dalam Manifest Kapal, Ar alias Ah lalu bergerilya dan meminta bantuan pada sejumlah oknum aparat di berbagai instansi berwenang.

Tujuannya, apalagi kalau bukan agar dapat mengatur proses hukum pelepasan kapal KM. Karisma Indah dan dua terdakwa, nakhoda dan pengurus KM. Karisma Indah agar hanya dihukum ringan.

Dalam penyidikan, setelah KM. Karimsa Indah ditangkap TNI-AL di perairan Pulau Bayen, Ar alias Ah, dikabarkan sempat "melobi" petinggi TNI-AL. Namun atas dedikasi dan tekad pimpinan TNI-AL itu, proses hukum kejahatan pelayaran dan penyeludupan KM.Karisma terus dilanjutkan.

"Dia sempat mencoba datang menemui komandan, tapi komandan tidak mau. Karena dalam kurun 15 tahun melakukan penyeludupan, baru komandan Lantamal ini yang berani menangkap dan memproses hukum kapal penyeludup Ah," ungkap seorang sumber BATAMTODAY.COM tentang kisah sepak terjang Ar alias Ah.

Komandan Lantamal IV TNI-AL, Laksamana Pertama S. Irawan kepada sejumlah wartawan mengatakan, secara tegas, pihaknya akan menindak tegas dan memproses secara hukum setiap pelaku pelanggaran pelayaran dan perikanan dan penyeleludup barang illegal dari luar negeri ke Tanjungpinang dan daerah lain di provinsi Kepri.

"Kami akan terus lalukan penindakan, dengan memproses secara hukum, setiap kapal yang melakukan pelanggaran pelayaran? dan perikanan di wilayah teritorial laut Indonesia di Kepri," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu.

Hal itu dibuktikan S.Irawan dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, dua kapal penyeludup KM. Karisma Indah dan KM.Kawal Bahari.

Sayang, ketika BAP, tersangka dan barang bukti dua Kapal KM. Karisma Indah dan KM.Kawal Bahari, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, dengan alasan pinjam pakai untuk melakukan perawatan, Kejati Kepri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Jaksa Penuntut Doddy S.Thamrin SH, malah melepas dan meminjam-pakaikan barang bukti KM. Karisma Indah ke pemiliknya.

Dari Investigasi BATAMTODAY.COM, untuk memuluskan, aksi usaha ilegalnya, Ar alias Ah yang memang dikenal akrab dan sangat dekat dengan sejumlah petinggi Polri, Kejaksaan Tinggi Kepri, bahkan oknum Bea dan Cukai di Tanjungpinang dan Provinsi Kepri itu, sangata royal menggelontorkan "gula-gula" hingga ratusan juta rupiah. Targetnya, agar KM. Karisama yang sebelumnya ditahan di Lantamal IV TNI-AL, dapat dibebaskan dengan dalih dipijampakaikan pihak Kejaksaan.

Expand