Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Vonis Korupsi Mobil Dinas

Kejati Kepri Belum Putuskan Kasasi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 10-09-2011 | 14:42 WIB
mobil_dinas.jpg Honda-Batam

Ilustrasi mobil dinas.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum tahu apakah pihaknya akan melakukan Kasasi atas Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas  Pemko Batam Raja Hamzah dan Abu Hanifa.

"Belum tahu, apakah kasasi atau tidak, karena ini kasus ditangani oleh Kejari Batam," kata Bambang Panca, Humas Kejati (Kepri) kepada batamtoday saat dihubungi Sabtu (10/9/2011).

Bambang menjelaskan, setelah vonis hakim, diberikan masa waktu yang untuk pikir-pikir yaitu selama tujuh hari apakah melakukan kasasi atau tidak.

"Kita belum mendapatkan laporan dari Kejari apakah melakukan kasasi atau tidak. Tapi karena ini vonis bebas, seharusnya kasasi," terang Bambang.

Diberitakan sebelumnya, usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum Rizki Rahmatullah mengatakan bahwa putusan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinannya yakni Kejaksaan Tinggi. Mengingat kasus tersebut merupakan limpahan dari Kejati Kepri, sehingga keputusan kasasi atau tidaknya akan diserahkan pada institusi awal yang menangani kasus tersebut.