Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru Lima Bulan Jadi Bupati Bintan, Apri sudah Lakukan Mutasi
Oleh : Harjo
Rabu | 27-07-2016 | 09:38 WIB
apri.jpg Honda-Batam

Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakilnya, Dalmasri Syam, telah melakukan mutasi kepada lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan sejak April-Juli 2016. Mutasi ini sangat bertentangan dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

Sebab, untuk melakukan mutasi, kepala daerah terpilih harus menginjak usia enam bulan menjabat. Terhitung sejak dilantik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 Ayat 3 dan pejabat yang dimutasi itu juga harus setara Eselon II yang sudah menjabat selama lima tahun sesuai yang diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 Tahun 2014.

Ternyata, baru lima bulan menjabat, Apri Sujadi sudah melakukan mutasi terhadap lima pejabatnya. Diantaranya jabatan Camat Gunung Kijang, Lurah Kawal, Lurah Tembeling, Lurah Gunung Lengkuas dan Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Bintan. Bahkan, mutasi pejabat itu dilakukan secara tertutup dengan sistem tunjuk dan berasal dari eselon III yang belum ikuti assesmen.

"Ada yang berganti jabatan dari April-Juli. Tapi pergantian jabatan itu dilakukan atas kemauan individu masing-masing," ujar Kepala Bidang Mutasi BKD Bintan, Hasis saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2016).

Dijelaskannya, pergantian jabatan yang dilakukan kepada lima pejabat tersebut bedasarkan permintaan masing-masing individu. Seperti jabatan Camat Gunung Kijang, Lurah Kawal, dan Lurah Tembeling itu diganti dengan pejabat baru karena pejabat lamanya menginginkan untuk pindah tugas di salah satu instansi di Pemprov Kepri.

Berikutnya, posisi Lurah Gunung Lengkuas diganti dengan pejabat baru karena pejabat lamanya dinonaktifkan karena melanggar kedisiplinan kepegawaian. Terakhir untuk jabatan Kepala Badan di BP2KP Bintan dipromosikan kepada pihak yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di instansi tersebut sedangkan Kepala BP2KP Bintan lamanya beralih untuk menjadi petugas fungsional pengawasan lingkungan hidup di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bintan.

Untuk pergantian jabatan kepada lima pejabat itu, lanjutnya, dilakukan BKD atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan. Jadi pelaksananya sesuai yang diperintahkan oleh kepala daerah bukan bedasarkan sistem tunjuk.

"Kabid BP2KP Bintan, Khoirul diamanahkan sebagai Kepala BP2KP Bintan. Sedangkan pejabat sebelumnya, Zufrin Zufinal pindah ke BLH Bintan," akunya.

Sebelumnya, BKD Bintan mendata ada 220 pejabat eselon III dengan golongan IVa yang akan dipromosikan untuk mengisi ataupun menduduki kursi kepala dinas (kadis) atau kepala badan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun mereka belum bisa menduduki kursi tersebut Karena belum ada satupun pejabat Eselon III mengikuti assesmen yang diselenggarakan oleh BKD.

"Assesmen ini akan kita gelar secepatnya pada Desember mendatang. Pasalnya penganggaran pelaksanaannya baru bisa direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016 ini," ujar Kepala BKD Bintan, Irma Annisa saat ditemui di Kantor Bappeda Bintan, beberapa waktu lalu.

Dari 220 pejabat Eselon III yang sudah memenuhi kepangkatan untuk dipromosikan menjadi kadis, lanjutnya, ada sebagian yang mengundurkan diri dari bursa promosi kenaikan pangkat ke Eselon II. Mungkin, kata dia, pejabat tersebut tidak memiliki ambisi untuk menduduki kursi dengan jenjang pangkat yang lebih tinggi.

"Ada kita temui pejabat yang sudah kantongi pangkat IVa tapi tak berminat ikuti assesmen yang kita gelar nantinya. Mungkin mereka tak memiliki keinginan ataupun ambisi duduk dikursi kadis ataupun berkompetisi untuk naik ke Eselon II," katanya.

Sedangkan untuk pejabat eselon II, masih kata Irma, tetap akan dilakukan mutasi ataupun pergeseran kedudukan. Karena pejabat Eselon II yang saat ini menjabat kadis sudah mengikuti asesment yang digelar oleh Lembaga Assemen Center Semarang yaitu Ananda LPT. Jadi dapat dipastikannya mutasi untuk Eselon II ini akan dilaksanakan Agustus mendatang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 162 Ayat 3 dan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 Tahun 2014.

"Sesuai amanat Mendagri mutasi dilakukan setelah kepala daerah menjabat enam bulan sejak dilantik. Jadi Agustus mendatang menjadi waktu yang tepat untuk mutasi 34 Kadis " jelasnya.

Editor: Dardani