Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Keputusan MKD Proses Laporan Fahri Beredar
Oleh : Irawan
Selasa | 26-07-2016 | 16:30 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah sebelumnya beredar surat persetujuan pimpinan DPR supaya memproses pengaduan Fahri Hamzah terhadap 3 elit PKS, kini beredar juga surat keputusan MKD untuk memproses laporan Fahri Hamzah tersebut yang sama artinya sesuai dengan tatib dengan surat keputusan penonaktifan Ketua MKD Surahman Hidayat sebagai salah satu terlapor.

Beredar juga surat keputusan FPKS yang memindahkan Surahman sebagai Wakil Ketua Komisi II dan menempatkan wakil ketua Komisi II, Al Muzamil Yusuf sebagai ketua MKD.

Demikian surat yang beredar di kalangan wartawan DPR, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/7/2017).

Setelah pimpinan DPR menyetujui untuk mengirimkan surat ke Majelis Kehormatan Dewan perihal dugaan kode etik yang dilakukan oleh elit PKS, yaitu 1.Presiden PKS, Sohibul Iman,2. Ketua Majelis Tahkim yang juga Waka MPR, Hidayat Nur Wahid dan Ketua yang juga Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat, para pimpinan MKD minus ketuanya yaitu semua pimpinan MKD melakukan rapat membahas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 3 elit PKS tersebut.

Faktanya sesuai dengan surat keputusan pimpinan MKD, telah menyetujui untuk memproses dugaan kode etik oleh mereka yang otomatis mewajibkan Surahman Hidayat sesuai dengan tatib nya untuk mundur dari jabatannya sementara proses terhadap dirinya sedang berlangsung.

Namun PKS nampaknya tidak kehilangan akal,sebelum keputusan itu keluar, PKS buru-buru mengganti Surahman Hidayat sebagai Ketua MKD dengan Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzamil Yusuf.Dengan demikian muka PKS pun bisa terselamatkan sementara Surahman Hidayat yang berhasil menendang Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua DPR sekarang ikut tergusur dari jabatannya.

Langkah PKS ini tentunya menimbulkan dugaan bahwa langkah ini semata-mata untuk menyelamatkan semua orang yang digugat oleh Fahri tersebut. Seharusnya PKS secara logika tidak boleh memberi jabatan baru kepada Surahman Hidayat sebagai Waka Komisi II karena sebagai terlapor dan meski dia ketua MKD sekalipun, dia harus mengikuti prosesnya di MKS. Orang yang sedang bermasalah seperti ini tidak sepantasnya diberikan tugas baru.

Posisi Surahman kemudian diisi oleh Wakil Ketua Komisi II, Al Muzamil Yusuf. Nampaknay Muzamil sengaja ditempatkan sebagai ketua MKD untuk menyelamatkan 3 orang elit PKS ini. Sebagai ketua DPP PKS bidang Polhukam dan termasuk senior di PKS saat ini, penugasan Muzamil jelas terlihat seperti misi penyelamatan.

Namun, lagi-lagi PKS secara logika seharunya tidak menempatkan Muzamil sebagai Ketua MKD karena ada konflik kepentingan disana. Muzamil adalah salah satu orang yang secara terbuka selama ini ikut menyerang Fahri Hamzah dan membela 3 elit PKS yang digugat oleh Fahri.

Tentunya konflik kepentingan disini sangat bisa dilihat dan sangat kasat mata.Muzamil dalam berbagai kesempatan terlihat secara terbuka selalu menyerah Fahri Hamzah selama ini.

Lantas apakah justru tidak menambah pelanggaran etika lagi karena Muzamil akan menyidangan elit-elit PKS yang selama ini justru dia bela? Muzamil punya konflik kepentingan dengan pelapor dalam hal ini Fahri Hamzah.

Dalam hal ini sebagai hakim di MKD, muzamil punya konflik dengan pelapor dan dia akan membela orang yang dilaporkan.Saat ini juga ada dorongan yang sangat kuat dengan alasan kewenangan FPKS untuk menggantinya agar pimpinan DPR segera melantik Muzamil sebagai ketua MKD.

Editor: Surya