Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Bentuk Panja Pengawasan Kebakaran Hutan
Oleh : Irawan
Senin | 25-07-2016 | 15:46 WIB
supratman andigatas.jpg Honda-Batam

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan. Selain menindaklanjuti permasalahan kebakaran hutan dan lahan, panja tersebut juga akan membahas mengenai pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Panja tersebut rencananya akan mulai dibentuk usai masa reses. Nanti akan kami tindak lanjuti seperti apa problemnya. Mungkin nanti setelah reses. Ya sekitar bulan Agustus," tegas Supratman pada wartawan di Gedung DPR RI Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut politisi Gerindra itu, pemerintah harus konsisten dengan janji awal akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. "Pemerintah harus konsisten. Masalahnya di situ," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan perlunya ada penelusuran lebih lanjut terkait pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan tersangka pembakar hutan. Sebab, masyarakat perlu tahu alasan di dikeluarkannya SP3 itu didasarkan kepada lobi tertentu.

"Kita tidak ingin SP3 itu keputusan yang didasarkan pada lobi tertentu. Kebakaran hutan dan lahan itu, merupakan persoalan serius karena dampaknya merambah ke banyak sektor. Tak hanya lingkungan, tapi juga berdampak pada bidang ekonomi, investasi, dan sebagainya," tegas Fadlizon.

Karena itu Fadli meminta pemerintah agar konsisten dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. "Jangan karena kebakaran hutan dan lahan tahun ini tak sebesar tahun lalu maka perusahaan-perusahaan tersangka tersebut dibiarkan bebas. Saya kira perlu ada evaluasi terhadap keputusan itu. Kalau sumir dan tidak berdasarkan fakta, perlu ada tindakan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli tahun lalu. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2015 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi. Kebakaran hutan hebat juga terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebelumnya menegaskan, pihaknya memiliki alasan yang kuat untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran hutan yang melibatkan sebelas perusahaan di Riau.

Jika ada pihak yang merasa keberatan, kata Boy, Polri terbuka dengan perlawanan tersebut. "Kalau masyarakat merasa ada yang dirugikan, gugat saja keputusan itu. Terbuka kok, ada praperadilan. Kalau memang itu dinilai sesuatu yang tidak patut," kata Boy di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016) lalu.

Editor: Surya