Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rizal Nekat Jambret untuk Modal Pacaran
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 21-07-2016 | 18:46 WIB
jamret.jpg Honda-Batam

Terdakwa Rizal Aidi alias Auzar ‎yang terjerat kasus jambret, mengaku melakukan perbuatan itu untuk modal pacaran (Foto:Roland Aritonang Hasudungan)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Rizal Aidi alias Auzar ‎yang terjerat kasus jambret, mengaku melakukan perbuatan itu untuk modal pacaran. Pengakuan ini terungkap di persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/7/2016). 

Di dalam persidangan, Terdakwa Rizal Aidi mengatakan, dirinya melakukan perbuatan jambret dikarenakan dirinya tidak memiliki uang untuk modal pacaran. Sehingga menjabret korban Siti Baharem yang sedang dibonceng dengan temannya, Natalia Jumita.

"Saya jauh-jauh datang dari Bengkalis untuk menemui pacar saya yang ada di Tanjungpinang dan pada saat itu pacar saya mengajak jalan, sehingga saya memilih untuk menjambret," ujar Rizal

Rizal juga mengaku, dirinya datang ke Tanjungpinang hanya bekerja sebagai kuli bangunan dan belum mendapat gaji dari mandor bangunan di tempatnya  bekerja.

"Makan saja susah Yang Mulia, dan saya belum digaji," katanya

Dirinya juga memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak merampas motor yang digunakan untuk melakukan jambret, dikarenakan motor itu milik pacarnya.

"Saya mohon tidak merampas motor yang saya gunakan, karena itu motor pacar saya Yang Mulia," paparnya.

Mendengar permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting mengatakan kepada terdakwa untuk melengkapi surat-surat kelengkapan motor tersebut.

"Jika benar motor itu milik pacar kamu, segera menghadap Jaksa Penuntut Umum sebelum kasus ini dituntut," ucapnya.

Mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Iriati Khairul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH, menunda persidangan selama dua pekan mendatang untuk mendengar tuntutan yang akan dibacakan JPU Haryo Nugroho SH.

Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada saat korban, Siti Baharem, dibonceng oleh kawannya Natalia yang menggunakan sepeda motor. Lalu terdakwa melihat korban Siti Baheram sedang memegang Handphone dan dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat BP 3476 WR, terdakwa langsung mendekati koran untuk merampas Handphone merk Samsung Grand Prime warna putih Model SM G51H /DS miliknya, yang melintas di Jalan Kamboja, Pukul 00.30 WIB, Minggu (13/3/2016) lalu.

Saat kejadian, terdakwa dan korban sempat tarik menarik, karena korban mencoba mempertahankan Handphone miliknya, namun dikarenakan tenaga korban lebih lemah sehingga Hanphone yang dipegang terlepas dan dirampas oleh terdakwa.

Akibat kejadian ini, korban Siti Baherman mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.700.000.

Editor: Udin