Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hentikan Perdagangan Tengkorak Orangutan
Oleh : Dodo
Kamis | 08-09-2011 | 14:41 WIB
Tengkorak.gif Honda-Batam

Tengkorak orangutan. COP mendesak dihentikannya perdagangan tengkorak orangutan. (Foto: COP)

BATAM, batamtoday - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak penghentian perdagangan tengkorak orangutan yang marak diperdagangkan di berbagai toko suvenir di Pontianak, Kalimantan Barat, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Perdagangan tengkorak orangutan melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Daniek Hendarto, aktivis COP dalam rilisnya ke batamtoday, Kamis (8/9/2011).

Daniek mengatakan meskipun tidak dipajang secara terbuka seperti tengkorak monyet, namun pembeli akan dengan sangat mudah mendapatkan tengkorak orangutan bila menanyakan kepada pedagang. Harga tengkorak orangutan berkisar antara Rp500 ribu rupiah hingga Rp2 juta.

Para pedagang membeli tengkorak orangutan dari masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan kelapa sawit. Orangutan yang terjebak di hutan-hutan yang terfragmentasi atau hutan yang dialokasikan untuk konservasi akan sangat mudah ditembak dan kemudian mereka akan kembali bulan berikutnya untuk mengambil tengkoraknya. Tengkorak orangutan juga bisa didapatkan dari para pekerja kelapa sawit yang membunuh orangutan dan kemudian menguburnya. Kuburan akan dibongkar dan diambil
tengkoraknya jika ada pembelinya.

Pada bulan Agustus 2011, Centre for Orangutan Protection menemukan 4 tengkorak orangutan di kawasan perkebunan kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah dan 1 orangutan yang baru saja dikubur di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

"Perdagangan bisa langsung berhenti jika para pedagang suvenir yang terbukti menjual tengkorak orangutan ditangkap. Dengan demikian tidak ada lagi yang membeli dan memesan tengkorak orangutan dari masyarakat atau pekerja sawit", tukas Daniek.

COP meminta Balai Konservasi Sumber Daya Alam dari Kementerian Kehutanan hendaknya proaktif melakukan operasi penegakan hukum di toko-toko suvenir yang menjual produk-produk awetan dan tulang belulang satwa liar.

Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit hendaknya membangun dan menjalankan sistem pengamanan yang memadai kawasan konservasi yang di areal konsesinya, dan membantu aparat BKSDA untuk menangkap para pekerjanya yang terbukti membunuh orangutan.