Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bansos Batam Honor Guru TPQ Rp3,9 Miliar

Tiga PNS Batam Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-07-2016 | 19:29 WIB
abdulsamad.jpg Honda-Batam

Tersangka Abdul Samad (baju batik) saat digiring ke Rutan Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Setelah diperiksa dari pagi hingga sore hari, tiga tersangka korupsi dana Bansos Batam untuk honor guru TPQ Masjid dan Mushollah di Batam, dijebloskan penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri ke Rutan kelas IB Tanjungpinang, sekitar pukul 18.15 Wib, Selasa (19/7/2016). 

 

Ketiga tersangka itu adalah Abdul Samad, Junaidi dan Jamiat. Mereka merupakan PNS Batam. Tersangka Abdul Samad (As) merupakan Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Asisten Pidana ‎Khusus Kejati Kepri N. Rahmat SH, mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan‎ kasus korupsi dana Banos honor guru TPQ Batam yang merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar nilai alokasi anggaran APBD Batam 2011.

"Ketiganya kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, sebagai tindak lanjut penyidikan dan penuntutan," ujar Rahmat kepada sejumlah wartawan di Kejati Kepri.

Sebelum ditahan, tambah Rahmat, ketiga tersangka juga diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi pengacaranya.

"Ada 30 lebih pertanyaan yang kami ajukan, termasuk mengkonfrontir antara tersangka yang satu dan yang lainya. Selain itu ada juga saksi lain, seperti pegawai Kakandepag dan saksi dari kecamatan yang diperiksa," ujarnya.

Ketika hendak ditahan, ketiga tersangka juga kondisinya sangat baik dan kooperatif dalam menandatangani surat penangkapan dan penahanan.

"Memang ada permintaan penangguhan penahanan dari PH-nya, tapi dari sisi obyektif, pemeriksa dan pasal yang disangkanan tidak ada alasan bagi tersangka untuk tidak ditahan," lanjutnya.

Sebeleumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri Telah menetapakan PNS Batam dan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam sebagai tersangka Korupsi dana Bansos Batam untuk Gaji Guru Honor TPQ Batam.

Dari ‎Rp6 Milliar dana Bansos APBD Batam 2011 yang dikucurkan untuk guru Honor TPQ Masjid di Batam, sebesar Rp3,9 miliar didiyga dikorupsi ke tiga Tersangka, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Dardani