Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Terima 66 Laporan Soal Gratifikasi Lebaran
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-07-2016 | 11:02 WIB
parsel.jpg Honda-Batam

Ilustrasi parsel lebaran (Sumber foto: pelitariau.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah ada 66 laporan terkait dengan dugaan gratifikasi penerimaan hadiah dalam perayaan hari raya lebaran. Laporan dilakukan oleh beberapa badan penyelenggara negara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan menerima barang atau hadiah yang masuk dalam kategori gratifikasi. Selain itu, KPK juga berterima kasih kepada sejumlah instansi pemerintah yang menjalankan imbauan soal gratifikasi.

"Terkait gratifikasi lebaran sudah ada 66 laporan. Kita patut apresiasi karena sudah ada kesadaran, " ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016) kemarin.

Agus menuturkan, pelapor berasal dari berbagai kalangan. Dia menyebut, beberapa pelapor di antaranya Wakil Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Kepala Dinas hingga Lurah.

Selain pelapor, Agus juga menyampaikan, barang yang dilaporkan dan telah diterima KPK bervariasi, yaitu berupa makanan, pakaian, perabotan rumah tangga, hingga alat elektronik.

Namun, Agus mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci siapa nama pihak-pihak yang telah melapor. Dia menyebut, Direktorat Gratifikasi masih mendata nama-nama para pelapor dan barang yang telah diterima KPK.

Siang tadi, anggota DPR Bambang Soesatyo menyerahkan tiga parsel yang diterimanya selama hari raya lebaran. Salah satu di antaranya diduga merupakan parsel pemberian Ang Tjoen Ming alias Dato Sri Tahir, pemilik Mayapada Group.

Selain Bambang, pihak lain yang juga menyerahkan parsel kepada KPK adalah Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding. Politisi kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah itu menyerahkan parsel berisi telepon seluler keluaran Samsung tipe Galaxy Note 5 dan barang pecah belah. Di parsel tersebut tertulis bahwa pemberi adalah Badan Pemeriksa Keuangan.

KPK sebelumnya telah mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima hadiah dan tidak menggunakan fasilitas milik negara selama hari raya lebaran.

Ada dua pasal yang digunakan sebagai dasar imbauan gratifikasi ini, yaitu Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyatakan, barang siapa melakukan gratifikasi bisa dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun.

Pasal 12C menyebut, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak menerima gratifikasi tersebut. Sementara, pemberi gratifikasi bisa dipenjara maksimal selama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor.(Sumber: CNN)

‎Editor: Udin