Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Diberi Vaksin Palsu

Perlu Vaksinasi Ulang atau Tidak?
Oleh : Redaksi
Sabtu | 16-07-2016 | 19:17 WIB
ilustrasi-pemberian-vaksin.jpg Honda-Batam

YPKKI meminta masyarakat untuk tidak buru-buru lakukan vaksinasi ulang (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rumah Sakit yang diduga memberikan vaksin palsu siap bertanggung jawab dengan memberikan vaksinasi ulang ke pasien yang pernah menerima vaksin dari institusi mereka. Namun banyak pasien ragu dan khawatir dengan vaksinasi ulang.

“Vaksin ulang lagi, dampaknya apa? Itu yang kita belum tahu sampai sekarang. Yang kedua, jenis-jenis vaksin apa yang ternyata di RS Harapan Bunda itu palsu karena kita ada medical record," kata Danu Puguh Pradibto, orang tua pasien terduga korban vaksin palsu.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, berkata vaksin palsu hanya berdampak kurangnya kekebalan tubuh dari tujuan semestinya.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI), Marius Wijayarta, berkata seharusnya dampak vaksin palsu ke tubuh manusia diumumkan oleh dokter spesialis farmakolog. Dan harus diinformasikan ke masyarakat sepenuhnya agar masyarakat tidak resah.

“Tolong statement-statement (pernyataan-pernyataan) itu lebih scientific (ilmiah). Kan selama ini pemerintah mengatakan sampai dokter anak mengatakan tidak apa. Pemerintah jangan asal ngomong,” kata Marius Wijayarta.

Oscar Primadi mengatakan vaksinasi berulang wajar dilakukan.

“Itu pakar yang berbicara. IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia). Kita merujuk ke pakar lah. Farmakolog pakar. IDAI juga pakar,” kata Oscar Primadi.

Marius menambahkan berdasarkan Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan serta mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Untuk itu YPPKI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendirikan posko untuk korban vaksin palsu dan kebingungan informasi.

“Masalah medis ke saya, masalah hukum ke YLBHI. Ini untuk mengurangi keresahan yang ada di masyarakat, jangan sampai orang resah. Nanti akibatnya program amunisasi yang orang sudah sadar, jadi tidak mau lagi melakukan vaksinasi. Lebih susah lagi mengatur agar orang percaya manfaat imunisasi,” jelas Marius Wijayarta.

Editor: Udin