Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditangkap Bawa Ganja di Kualanamu

Lurah Tanjunguban Utara Benarkan PM adalah Warganya
Oleh : Harjo
Sabtu | 16-07-2016 | 13:28 WIB
ganja-warga-bintan.jpg Honda-Batam

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya PM (48) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bintan yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan alamat Kampung Baru Blok M nomor 27 Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dibenarkan oleh Alfeni Harmi, Lurah Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Sabtu (16/7/2016).

"Benar dia warga Bintan Utara sesuai dengan alamat di KTP yang memiliki nama panggilan Oyang. Kabarnya dia pemain musik di Hotel Pasifik Kota Batam," ujar Alfeni.

Sebelumnya, warga Bintan bernama PM (48), diamankan petugas Bandara Kualanamu, Medan pada Jumat (15/7/2016) siang sekitar pukul 12.00 WIB, karena kedapatan membawa ganja dalam bungkus rokok yang dikantonginya.

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, PM diamankan petugas Avsec X-Ray Kualanamu Medan. PM direncanakan akan berangkat menggunakan pesawat Lion Air JT 972 tujuan Batam yang dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB kemarin.

Dari data yang dikirimkan pihak keamanan Bandara Kuala Namun Medan, Kartu Tanda Penduduk PM ‎dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bintan oleh Kelurahan dan Kecamatan Bintan Utara, Bintan pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan alamat Kampung Baru Blok M nomor 27 Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini PM diamankan di Pos Pengamanan Bandara sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Poltabes Medan.

Editor: Dodo