Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pegiat Lingkungan Nilai Aparat Mandul Tangani Kasus Tambang di Lingga
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 15-07-2016 | 15:20 WIB
Zuhardi-Ketua-Gema-Lingga.jpg Honda-Batam

Pegiat LSM Gema Lingga, Zuhardi.

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Aparat penegak hukum terkesan mandul tangani kasus tambang di Kabupaten Lingga. Padahal banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan tambang maupun pemerintah daerah dalam penerbitan izin perusahaan tambang.

Bahkan, penanganan kasus hukum beberapa permasalahan tambang banyak yang jalan di tempat, dan ada indikasi sudah dikoordinasikan dengan salah satu lembaga hukum di Kabupaten Lingga. "Kasus ini jelas pelanggarannya, tapi banyak alasan mereka untuk menyelesaikan kasus ini," kata salah satu pegiat LSM Gema Lingga, Zuhardi kepada wartawan, Jumat (15/7/2016).

Salah satu persoalan yang kini menjadi permasalahan di beberapa daerah adalah dana DKTM di beberapa desa yang terkena dampak tambang. Kemudian dana reklamasi pasca-tambang yang hingga kini tidak jelas pengelolaan dan keberadaannya. "Banyak lahan pasca-tambang yang dibiarkan terbengkalai," ucapnya.

Dalam Undang-undang Minerba sudah jelas disebutkan bahwa perusahaan yang sudah melakukan aktivitas penambangan, diwajibkan untuk segera melakukan reklamasi dan sanksinya sangat tegas berupa denda dan pencabutan izin tambang.

Kemudian untuk pihak yang mengeluarkan izin khususnya pemerintah daerah juga dapat dikenakan sanksi hukum jika dalam penerbitan izin tersebut tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

"Coba bayangkan saat itu pemerintah mengeluarkan, izin sebanyak itu Amdalnya asal jadi, dan tanpa pengawasan yang ekstra, ini pasti ada apa-apanya," kata Juai, sapaan akrabnya.

Pintu masuk untuk kasus ini sudah sangat jelas, aparat penegak hukum harus berani mengambil sikap. Salah satu pintu masuknya adalah mulai dari prosedur pengeluaran izin yang dilakukan oleh kepala daerah, bagaimana mungkin pengusaha dapat sewenang-wenang jika mereka tidak keluarkan modal yang besar untuk menerbitkan izin.

"Isunya pengusaha tambang di lingga keluarkan dana yang tidak sedikit untuk satu izin tambang, artinya ada yang main mata dalam kasus ini," tutupnya.

Editor: Dodo