BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelepasan kapal penyelundup KM Karisma Indah milik Ahang, hasil tangkapan TNI-AL, dan MV Selin yang bebas di pengadilan atas dakwaan tunggal Kejaksaan Tinggi Kepri, menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri "mengangkangi" dan tidak mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo yang menuntut sinergitas dan penindakan secara tegas terhadap pelaku ilegal fishing dan penyelundupan di Kepri.
Sementara Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S. Irawan, meminta komitmen bersama semua pihak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan dan ilegal fishing di wilayah laut Indonesia.
"Mengenai penangkapan dan penindakan kejahatan penyelundupan dan pencuriaan ikan di laut, kami tetap berkomitmen dengan pelaksanaan penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan selaku penuntut. Tetapi mengenai pelepasan dan pinjam pakai kapal dan barang bukti lainnya, merupakan wewenang masing-masing institusi," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.
Namun demikian, S. Irawan juga mengharapkan adanya sinkronisasi dan komitmen bersama antar instansi penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan penyelundupan, sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo melalui Rapat Terbatas yang dilakukan dengan kementerian terkait, instansi lain, dan termasuk TNI dan Polri.
"Kami dari TNI-AL akan tetap komitmen.dalam penindakan penyeludupan dan ilegal fishing di laut, yang salah akan tetap kami tindak dan lakukan proses hukum," ujarnya.
Dengan komitmen TNI dalam melakukan penindakan setiap kejahatan di laut itu, S. Irawan juga berharap bisa dibarengi dengan komitmen semua instansi lain dalam pelaksanaan penuntutan dan proses hukum yang dilakukan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Saya juga yakin, instansi lain juga akan mendukung apa yang sudah diprogramkan pemerintah dalam pemberantasan kejahatan, penyeludupan dan ilegal fishing di Kepri," ujarnya.
Sebelumnya, dengan alasan bocor dan akan diperbaiki, kapal penyeludup sejumlah barang larang terbatas (lartas) milik Ahang, KM Karisma Indah, dilepas Kejaksaan Tinggi Kepri kepada pemiliknya.
Informasi yang diperoleh, pelepasan kapal penyelundup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kejati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan penyelundup Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.
Selain pelepasan kapal dengan dalih pinjam pakai, kejanggalan lain juga terlihat dalam dakwaan JPU, yang tidak menyebut dan menuliskan, jumlah dan jenis barang lartas KM Karisma Indah yang diseludupkan dua terdakwa nakhoda, Samsudin (68) dan Wiyanto alias Asen (37) dalam kasus pelayaran yang disidangkan di PN Tanjungpiang.
Sejumlah barang bukti lartas yang diseludupkan KM Karisma yang tidak tertulis di dakwaan Samsudin dan Wiyanto alias Asen itu adalah puluhan ton gula, beras, rokok, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan dan barang lainnya yang dimuat KM.Karisma Indah saat ditangkap TNI-AL sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (20/3/2016) lalu di perairan pulau Bayen Tanjungpinang.
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Kajati yang dibacakan Jaksa pengganti, Yuri SH, dalam sidang perdana terdakwa KM.Karisma Indah Samsuddin sebagai nakhoda dan terdakwa Wiyanto alias Asen sebagai pengurus KM Karism Indah GT 244 di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).
Dalam dakwaannya terhdap terdakwa Samsudin, JPU menyatakan, terdakwa sebagai Kapten, melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.
Dan atas perbuatannya, Jaksa Kejati itu mendakwa Samsudin yang merupakan Kapten kapal KM Karisma Indah GT 244 itu dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Wiyanto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang di KM.Karisma Indah, didakwa dengan pasal berlapis, karena sebagai pengurus kapal dan barang, mempekerjakan 15 ABK Kapal tanpa Sijil, Sertifikat Kompetensi dan keterampilan serta dokument Pelaut sebagaimana pasal 145 UU pelayaran.
"Atas pelanggar, terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.
Selain itu, dengan alasan ABK KM Karisma sebagai saksi belum dapat dipanggil karena berlayar, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri juga mengundur pelaksanaan sidang hingga Minggu mendatang.
Sebelumnya, dengan alasan bocor dan akan diperbaiki, kapal penyeludup sejumlah barang larang terbatas (lartas) milik Ahang, KM Karisma Indah, dilepas Kejaksaan Tinggi Kepri kepada pemiliknya.
Informasi yang diperoleh, pelepasan kapal penyelundup KM Karisma ini tidak terlepas dari pengaruh dan lobi yang dilakukan oknum petinggi Polda Kepri ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, yang selanjutnya diteruskan ke Asisten Pidana Umum Kejati Kepri. Selanjutnya, melalui kaki tangan penyelundup Ahang, meminta pelepasan kapal tersebut.
Selain pelepasan kapal dengan dalih pinjam pakai, kejanggalan lain juga terlihat dalam dakwaan JPU, yang tidak menyebut dan menuliskan, jumlah dan jenis barang lartas KM Karisma Indah yang diseludupkan dua terdakwa nakhoda, Samsudin (68) dan Wiyanto alias Asen (37) dalam kasus pelayaran yang disidangkan di PN Tanjungpiang.
Sejumlah barang bukti lartas yang diseludupkan KM Karisma yang tidak tertulis di dakwaan Samsudin dan Wiyanto alias Asen itu adalah puluhan ton gula, beras, rokok, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan dan barang lainnya yang dimuat KM.Karisma Indah saat ditangkap TNI-AL sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (20/3/2016) lalu di perairan pulau Bayen Tanjungpinang.
Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU Kajati yang dibacakan Jaksa pengganti, Yuri SH, dalam sidang perdana terdakwa KM.Karisma Indah Samsuddin sebagai nakhoda dan terdakwa Wiyanto alias Asen sebagai pengurus KM Karism Indah GT 244 di PN Tanjungpinang, Selasa (28/6/2016).
Dalam dakwaannya terhdap terdakwa Samsudin, JPU menyatakan, terdakwa sebagai Kapten, melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.
Dan atas perbuatannya, Jaksa Kejati itu mendakwa Samsudin yang merupakan Kapten kapal KM Karisma Indah GT 244 itu dengan dakwaan tunggal, melanggar pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Wiyanto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang di KM.Karisma Indah, didakwa dengan pasal berlapis, karena sebagai pengurus kapal dan barang, mempekerjakan 15 ABK Kapal tanpa Sijil, Sertifikat Kompetensi dan keterampilan serta dokument Pelaut sebagaimana pasal 145 UU pelayaran.
"Atas pelanggar, terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 285 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.
Selain itu, dengan alasan ABK KM Karisma sebagai saksi belum dapat dipanggil karena berlayar, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri juga mengundur pelaksanaan sidang hingga Minggu mendatang.
.....(halaman selanjutnya)Seperti diketahui, dua kapal penyelundup, KM Karisma Indah milik Ahang dan KM Kawal Bahari milik Akau, ditangkap Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang karena membawa barang ilegal dan mempekerjakan ABK tanpa dilengkapi dengan sertifikasi dan buku pelaut dan administrasi izin memuat barang.
Saat ditangkap TNI-AL di perairan Pulau Bayen, KM Karisma Indah GT 244 memuat 25 ton gula, dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan barang lartas lainya tanpa menggunakan dokumen atau manifest.
Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini proses penuntutannya dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri. Sedangkan kasus kepabeanannya sudah diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimun, yang hingga saat ini prosesnya masih mengendap.
Penanganan hukum oleh Kejati Kepri yang terkesan "main mata" dengan penyelundup dan maling ikan di wilayah perairan Indonesia, dinilai Pembina LSM Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid, sebagai tindakan mengangkangi kebijakan Presiden Jokowi.
"Penangan hukum terhadap penyelundup dan pelaku pencurian ikan oleh Kejati Kepri terkesan mengangkangi kebijakan Presiden Jokowi," ukarnya.
Editor: Udin
Inilah dua kapal penyelundup beras dan gula yang ditangkap Tim WFQR IV. (Foto: Romi Chandra).