Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Singapura Tetap Kejar Perusahaan Indonesia Pembakar Hutan
Oleh : Redaksi
Senin | 04-07-2016 | 13:46 WIB
kabut_asap_singapura_reuters_dw.jpg Honda-Batam

Kabut asap kebakaran hutan di Indonesia yang menyelimuti langit Singapura. (Sumber foto: Deutsche Welle)

BATAMTODAY.COM - Singapura menolak menghentikan upanya mengejar pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap tahun lalu, meski sulit membawa para pelaku ke persidangan.

 

Praktik pembakaran hutan adalah cara murah untuk membuka lahan bagi industri kelapa sawit dan kertas.

Kebakaran hutan tahun lalu adalah yang terparah yang pernah ada, dan menyebarkan kabut asap hingga ke Malaysia, Singpura dan sebagian Thailand. Banyak sekolah harus ditutup dan membuat orang-orang sakit pernafasan.

Seperti dilaporkan Kantor berita AFP, Singapura telah menandai enam perusahaan Indonesia yang dipercayai telah membakar lahan untuk membuka perkebunan dan masih melanjutkan penyelidikan ini, kata Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar.

"Kami akan mengejar, dengan jelas kami katakan, orang-orang jahat yang menyebabkan masalah ini,” kata Anil Kumar kepada AFP.

Usaha pemerintah Indonesia untuk menghukum perusahaan tersebut dengan hukum yang berlaku di Indonesia berbenturan dengan keinginan Singapura.

Tanggapan Indonesia
Singapura mendesak pemberlakuan hukum internasional, karena penyebab kebakaran hutan itu di luar kewenangan hukum negaranya.

Menurut situs Singapura Terkini, upaya hukum seperti ini mirip upaya Amerika Serikat yang menggunakan undang-undangnya atas kasus korupsi yang dilakukan di luar negeri dan Undang-undang kepatuhan pajak di luar negeri.

Namun Indonesia mempertanyakan tentang upaya Singapura untuk menuntut secara hukum warga Indonesia terkait kasus kebakaran hutan, khususnya karena kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Ketegangan hubungan dua negara terkait kasus kabut asap muncul ke permukaan ketika Singapura mengeluarkan penetapan pengadilan untuk menahan direktur sebuah perusahaan Indonesia terkait kabut asap. Ketika itu dia sedang berada di negara tersebut.

Menteri lingkungan hidup Siti Nurbaya Bakar berkata dia akan meninjau kembali kerja sama kementeriannya dengan Singapura.

Siti Nurbaya mengatakan: "Singapura tidak dapat campur tangan urusan hukum Indonesia."

Expand