Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor Imigrasi Tanjunguban Deportasi TKA China yang Ditangkap di KIB Lobam
Oleh : Harjo
Kamis | 30-06-2016 | 17:50 WIB
deportasi-tka-china.jpg Honda-Batam

Zang Lei saat dideportasi ke nagara asalnya, China melalui Bandara Sukarno Hatta Jakarta. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - TKA asal China yang tidak memiliki izin secara lengkap yakni Zang Lei dengan no pp G 49679732 dan dokim ITAS no 2C13MD0080-Q yang dikeluarkan Kanim Balikpapan tertanggal 12 April 2016 sd 31 Juli 2016 akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tanjunguban, selasa (29/6/2016).

Tenaga kerja asing yang tertangkap oleh petugas Imigrasi di PT Singatac Bintan di Kawasan Industrial Bintan (KIB) Lobam, (2/6/2016) ini didepotasi, setelah yang bersangkutan membayar pidana denda yang telah di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas pelanggaran keimigrasian pasal 116 Undang-undang No. 6 tahun 2011.

"Zang Lei dideportasi ke negara asalnya China via Jakarta (soekarno-hatta) menggunakan Pesawat GA 894 tujuan Shanghai dengan dikawal saudara Kristrian F.Tuilan Pejabat Imigrasi Kantor Imigrasi Tanjunguban," terang Arfa Yudha Kurniawan, Kasi Wasdak Kanim Tanjunguban, Rabu (30/6/2016).

Dijelaskan, tertangkapnya Zang Lie oleh kantor Imigrasi Tanjunguban pada saat dilakukan pengawasan orang asing di perusahaan Singatac KIB Lobam. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggalnya. Sehingga kantor imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian berupa pengusiran maupun upaya projustisia.

Sebagaimana diketahui, tim pengawasan orang asing yang datang ke PT Singatac Lobam langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah TKA yang berada dalam lingkungan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah TKA. Didapati ada TKA yang tidak memiliki identitas lengkap sebagai TKA," ungkap Arfa, Senin (6/6/2016).

Adapun TKA asal China yang tidak memiliki izin secara lengkap yakni Zang Lei dengan no pp G 49679732 dan dokim ITAS no 2C13MD0080-Q yang dikeluarkan Kanim Balikpapan tertanggal 12 April 2016 sd 31 Juli 2016.

Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukan paspor dan dokumen lainnya pada saat pemeriksaan. Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) yang bersangkutan tidak berada di lokasi kerja atau Bintan. Hingga saat ini, TKA yang tidak memiliki kelengkapan izin kerja tersebut, samapai saat in masih diamankan oleh Petugas Imigrasi Tanjunguban.

"TKA asal China saat itu, langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diduga TKA melanggar pasal 71 dan pasal 116 UU no 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman kurungan penjara atau kenakan sanksi berupa denda," terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, hingga saat ini masih diupayakan pro justicia, kalau tidak bisa akan langsung dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan namanya di dalam daftar cekal.

Editor: Dodo