Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Wartawan di Tanjungpinang Diduga Disuap Ahang Muluskan Pelepasan KM Karisma
Oleh : Harjo
Minggu | 26-06-2016 | 16:36 WIB
20160626_174829.jpg Honda-Batam

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bintan Tamsyir (Foto: BATAMTODAY.COM/Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bintan Tamsyir mengatakan, ada dugaan keterlibatan media dalam kasus bebasnya kapal KM Karisma milik pengusaha Ahang. Senyapnya pemberitaan terkait lepasnya barang bukti pidana pelayaran itu, menguatkan dugaan tersebut.

Bahkan, Ketua Kadin Bintan Tamsyr SE mengaku dapat kabar tak sedap terkait kongkalikong antata Ahang dan sejumlah wartawan tekait KM Karisma. Ahang rela merogoh koceknya sebesar Rp 1,5 juta untuk membayari sejumlah oknum wartawan di Kepri agar tidak memberitakan pembebasan KM Karisma oleh Kejati Kepri, padahal telah menyelundupkan barang secara ilegal.

"Dari sudut pandang hukum dan kronologis kejadian, saat tertangkap kedua kapal KM Karisma dan KM Kawal Bahari sama-sama menyelundupkan barang. Artinya jelas sama-sama melakukan perbuatan yang diharamkan oleh peraturan. Sayangnya bicara kebijakan dan penegakan hukum, justru disamarkan termasuk masalah pemberitaan oleh media," ungkap Tamsyir, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bintan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (26/6/2016).

Baca : http://www.batamtoday.com/berita74017-Lepas-KM-Karisma-Indah,-Kejari-Kepri-Dinilai-Kebiri-Hukum.html

Tamsyir mengaku, dirinya mendapatkan laporan dari Akau, pemilik PT Hanka atau KM Kawal Bahari, dalam proses hukum kapal yang terjadi selain penanganan berbau diskriminasi terhadap pengusaha salah satu pengusaha. Dibalik itu juga, diduga dalam prosesnya juga ada oknum yang justru memanfaatkan nama wartawan untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

"Laporan yang saya terima dari PT Hanka ada oknum berinisial A yang diduga makelar kasus. Meminta dana untuk mengkondisikan para wartawan yang berada di Kejati dan mengetahui kasus tersebut," ungkap Tamsyir.

Tamsyir menjelaskan, pihak Akau tidak menggubris permintaan uang pengkondisian sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap wartawan tersebut dari oknum. Yang menjanjikan untuk memuluskan jalannya pengurusan permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha tersebut.

"Pembicaraan masalah besarnya uang untuk mengondisikan sejumlah wartawan, masih di lingkungan kantor Kajati Kepri.

Ini terlepas dari permasalahan yang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengusaha. Tetapi lebih kepada dugaan adanya diskriminasi yang telah terjadi, yang membutuhkan pengawasan bersama masyarakat," imbuh Tamsyir.

Editor: Surya