Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malpraktek Operasi Buah Zakar, Dokter Ini Dihukum
Oleh : Redaksi
Sabtu | 25-06-2016 | 11:17 WIB
malpraktik.jpg Honda-Batam

Rumah sakit mengatakan hak praktek Dr Farouk di Chiltern Hospital telah dicabut. (Foto: Google)

BATAMTODAY.COM, London - Seorang ahli bedah yang berusaha menutupi bahwa dirinya melakukan malpraktek karena memotong buah zakar seorang pria, telah dihukum.

 

Organ tersebut dicabut di rumah sakit swasta BMI Chiltern Hospital, Buckinghamshire, Inggris tenggara pada bulan April 2014.
Gugatan korban cangkok penis ditolak

Pengadilan Petugas Kedokteran (MPTS) menyidangkan Dr Marwan Farouk yang seharusnya mengeluarkan kista. Dia juga tidak memberitahu pasiennya bahwa organ tubuhnya tersebut telah diambil.

Lewat kasus yang diajukan ke Dewan Kedokteran Umum (GMC), pengadilan mendengarkan kesaksian bahwa Dr Farouk seharusnya mengatasi masalah hernia dan mengeluarkan kista dari epididymis pada zakar di rumah sakit Great Missenden.
Tetapi dokter tersebut mengeluarkan keseluruhan pelir kanan.

Perawat ruang operasi mengatakan di persidangan bahwa dia diperintahkan untuk "membuangnya", atau kata-kata dengan artinya sama, meskipun adalah Dr Farouk sendiri yang membuangnya ke tempat sampah.

Farouk mengakui telah memotong zakar dan gagal memastikan organ tersebut diuji di laboratorium.
Juru bicara rumah sakit mengatakan, "Hak praktek Dr Farouk di Chiltern Hospital telah dicabut setelah kejadian itu dan penyelidikan yang kami lakukan sendiri".

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani