Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Libur Lebaran

Lebih 80 Persen PNS Anambas Masuk Kerja
Oleh : Redaksi
Senin | 05-09-2011 | 12:59 WIB
Sidak.jpg Honda-Batam

Ilustrasi inspeksi mendadak (Sidak) Pegawai

TAREMPA, batamtoday - Hari pertama masuk kerja, sebagian besar pegawai di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Anambas sudah memulai aktivitas kerjanya. Bahkan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), lebih dari 80 persen pegawai diketahui sudah masuk hari ini.

Inspeksi pegawai ini dilakukan atas intruksi lansung dari Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Muhtaruddin untuk memastikan jajaranya tidak ada yang mangkir.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Anambas, Ody saat dihubungi batamtoday menyebutkan, laporan inspeksi yang digelar tadi pagi, Senin, 05 September 2011, sekitar pukul 09.00 WIB, sebagian besar pegawai sudah masuk, hanya sebagian kecil yang belum hadir dengan alasan yang masih bisa ditolerir.

"Lebih 80 persen sudah masuk hari ini, adapun yang belum bisa hadir diantaranya karena kendala jadwal transportasi ke Kabupaten Anambas yang memang terbatas, tapi kita berikan batas waktu hingga tanggal 7 September mendatang,"katanya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Anambas sampai saat ini sangat membutuhkan dukungan sarana transportasi yang memadai. Hingga kini, penerbangan ke daerah Anambas hanya dilayani oleh satu maskapai swasta, Sky Aviation yang memiliki durasi terbang terbatas. Dari Batam ataupun Tanjungpinang, Kabupaten Anambas hanya dijadwalkan masing-masing sekali penerbangan dalam satu minggu, membuat kendala waktu akan jadi persoalan baik dalam efektivitas kinerja pemerintahan maupun pengembangan sektor ekonomi.Jalur laut pun dalam kondisi yang sama, hanya seminggu sekali kapal melayani rute Anambas - Tanjungpinang.

"Karena itu, jika 80 persen sudah masuk kerja hari ini, kami pikir kondisi ini cukup baik, tapi bukan berarti yang tidak masuk dan berada di luar daerah bisa ditolerir terus. Kami memberikan tenggat waktu, jika melebihi tentu akan ada sanksi yang tegas," jelas Ody, sembari menambahkan sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran, pemotongan intensif hingga pemecatan jika memang pegawai yang bersangkutan tidak mengindahkan intruksi dari kepegawaian.