Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanim Tanjunguban Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster di Pelabuhan BBT Lagoi
Oleh : Harjo
Selasa | 21-06-2016 | 09:41 WIB
babylobster.jpg Honda-Batam

Petugas Kanim Tanjunguban dan barang bukti Baby Lobster di Pelabuham BBT Lagoi. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pihak Kantor Imigarasi (Kanim) Tanjunguban berhasi menggagalkan penyelundupan baby lobster seberat 62 kg yang dikemas mengunakan dua koper dan akan diselundupkan ke Singapura, Senin (20/6/2016).

 

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Riza Ardhiyan Syah mengungkapkan, baby lobster itu akan dibawa ke Singapura melalui pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, mengunakan Kapal Wan Seri Beni.

"Saat diperiksa dia mengaku akan mengunjungi temannya di Singapura. Karenakan keterangan yang bersangkutan meragukan, maka di bawa masuk ke office oleh petugas setempat," ungkap Arfa, Selasa (21/6/2016).

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya, yang disaksikan oleh petugas terkait. Didapati koper bawaanya berisi baby lobster seberat 62 kg dengan label bagasi no 343691 dan 34692.

Selain itu, diketahui No pp: B3609883 dikeluarkan kantor Imigrasi Tanjung perak tgl 24 maret 2016 berlaku s/d 24 maret 2021 No EIS-I Card 10200003585 berlaku sd 7 juni 2017.

"Atas temuan tersebut, pihak imigrasi menunda keberangkatan yang bersangkutan dan menyerahkannya beserta barang bukti ke karantina hewan dan tumbuhan. Untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya.

Editor: Dardani