Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Gorengan Tidak Mencukupi, Suemi Kembali Mencuri
Oleh : Harjo
Senin | 20-06-2016 | 20:29 WIB
tape-mobil.jpg Honda-Batam

Tersangka Suemi alias Emi (41) saat dikawal Kanit Rsekrim Polsek Bintim, Ipda Brasta Pratama Putra (baju putih) dan anggota polsek Bintim (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Suemi alias Emi (41) warga Tanjungpinang harus berhadapan dengan Polisi dengan kasus yang sama, yakni mencuri tape mobil, dengan cara memcecahkan kaca mobil dan menggunting kabel tape.

Pria yang kesaharian sebagai pedagang gorengan ini, mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang semakin parah. Karena menurutnya, uang hasil jual gorengan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

"Saya terpaksa melakukan ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi, anak-anak saya semua masih sekolah, terus saya juga harus bayar kontrakan rumah serta menembus BPKB motor yang saya gadai," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Brasta Pratama Putra membenarkan telah mengamankan tersangka Suemi alias Emi (41) Warga Tanjungpinang. Tersangka merupakan sepesialis pembobol kaca mobil.

"Benar kita telah mengamankan tersangka Emi, yang merupakan spesialis pembobol kaca mobil," ungkap Ipda Brasta di Mapolsek Bintan Timur,  Senin (20/6/2016).

Brasta menerangkan, penangkapan terhadap tersangka, atas infomasi dari masyarakat, yang mengatakan tersangka ingin menjual tape mobil. Namun kondisi barang yang ingin dijual tidak utuh, kabelnya terputus. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan segera melaporkan hal ini ke Polsek Bintim.

"Setelah mendapat informasi bahwa tersangka akan menjual tape, jadi kita tunggu di KM 18 Kijang, Kecamatan Bintim," kata Brasta.

Akhirnya pada Jumat (18/6/2016), sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka kembli mendatangi toko tersebut dan membawa barang hasil curiannya. Saat itu juga tersangka langsung diringkus dan tamapa perlawanan mengakui perbuatannya.

"Saat kita tangkap, tersangka langsung mengakui perbuatannya," ujar Brasta.

Dari tangan tersangka, diamanakan sejumlah barang bukti berupa tiga unit tape mobil, dua unit temp mobil ukuran besar, sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, obeng dan tang sebagai alat untuk memperlancar aksinya.

Untuk mempertanggung-jawabkan  perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 jo 65 ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Udin