Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjara Seumur Hidup kepada 11 Pembantai Muslim Gujarat di India
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-06-2016 | 11:20 WIB
pembantai.jpg Honda-Batam

Pengadilan India vonis penjara seumur hidup 11 pembantai Muslim Gujarat. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, India - Pengadilan India memvonis penjara seumur hidup kepada 11 warga Hindu pada Jumat (17/6/2016) atas pembantaian puluhan Muslim dalam kerusuhan di Gujarat pada tahun 2002. Keluarga korban merasa hukuman masih terlalu ringan bagi para tersangka.

Diberitakan Reuters, selain ke-11 orang itu, sebanyak 12 tersangka lainnya divonis tujuh tahun penjara atas pembakaran rumah warga Muslim dan kejahatan lainnya yang menewaskan 69 Muslim selama kerusuhan berlangsung. Beberapa tersangka lain divonis 10 tahun penjara.

Kerusuhan selama dua bulan pada tahun 2002 lalu menewaskan lebih dari 1.000 orang, kebanyakan adalah warga Muslim, terjadi saat Perdana Menteri Narendra Modi masih menjabat menteri negara bagian tersebut. Peristiwa yang mengejutkan India dan dunia.

Kendati menyebut kerusuhan itu sebagai "hari terkelam" India, namun pengadilan menolak tuntutan jaksa agar menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka. Alasannya, pembunuhan itu dilakukan dalam serangan spontan, tidak direncanakan sebelumnya.

Dalam peristiwa 16 tahun lalu itu, massa dari warga Hindu memanjat pagar pembatas perumahan di Ahmedabad, Gujarat, dan membakar rumah-rumah yang masih ada orang di dalamnya. Di antara korban adalah anak-anak dan wanita yang tewas terbakar.

Kerusuhan Gujarat terjadi menyusul kematian 60 peziarah Hindu dalam kebakaran kereta pada Februari 2002. Sebanyak 31 orang didakwa atas pembakaran kereta itu, namun penyelidikan lainnya menyebutkan kereta terbakar akibat kecelakaan.

Kerusuhan terparah dalam sejarah India sejak kemerdekaan dari Inggris tahun 1947 itu mencoreng karier politik Modi karena dia dianggap tidak melakukan sesuatu untuk menghentikannya.

Modi membantah semua tuduhan dan pada tahun 2013, Mahkamah Agung mengatakan bahwa bukti untuk memidanakan Modi tidak cukup.

Kerusuhan itu juga merusak reputasi Modi di seluruh dunia. Amerika Serikat mencabut visanya pada tahun 2005, dia baru diperbolehkan kembali berkunjung ke AS setelah terpilih perdana menteri pada 2014.

Menurut keluarga korban, vonis seumur hidup masih terlalu ringan untuk para tersangka. Zakiar Jafri, suami dari Ehsan, mantan anggota parlemen yang tewas dalam kerusuhan itu, menginginkan hukuman mati bagi mereka.

"Saya tidak puas dengan vonis itu. Saya harus memulai hidup dari awal lagi. Ini salah," kata dia.

Menurut Jafri, suaminya saat itu beberapa kali melepon polisi, namun bantuan tidak juga datang. Ehsan diseret oleh pria-pria berpedang, ditelanjangi dan kemudian dibunuh.
Jafri mendesak Modi juga diadili.

Pengacara para korban akan mengajukan banding.

"Ini adalah pembantaian. Banyak yang terlibat dan jelas ini adalah hasil dari konspirasi. Sebanyak 24 tersangka harusnya dihukum penjara seumur hidup. Kami akan banding," kata S.M. Vohra, pengacara korban.

Pengadilan terhadap puluhan tersangka kerusuhan Gujarat berlangsung pada tahun 2009. (Sumber: CNN)

Editor: Udin