Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

CPIB Singapura Selidiki Uang Tersembunyi Nazaruddin
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-06-2016 | 10:50 WIB
nazarudin.jpg Honda-Batam

Lembaga antikorupsi Singapura (CPIB) akan memulai penyelidikan terhadap uang yang dititipkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Lembaga anti korupsi Singapura akan memulai penyelidikan terhadap uang yang dititipkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke salah satu pihak di Singapura.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anton Wibowo, menyatakan pihaknya sudah mendapatkan respons dari Singapura yang akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut.

Singapura memiliki The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang berdiri sejak 1952 terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negara tersebut.

"KPK Singapura sudah merespons kami untuk melanjuti agar dilakukan penyelidikan," ujar Kresno, usai menghadiri persidangan pembacaaan putusan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/6/2016).

Kresno menyatakan, Nazaruddin diduga menitipkan uangnya sebesar US$6 juta kepada pihak luar tersebut sehingga membutuhkan penyelidikan. Dia memaparkan, ketika mantan politisi Partai Demokrat itu diindikasikan melakukan korupsi, maka dapat dijadikan tersangka kembali. Mekanisme yang ditempuh dalam kerja sama itu adalah melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Terkait dengan perusahaan cangkang, Kresno menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum tentu milik Nazaruddin karena menggunakan nama orang lain sebagai pemilik perusahaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam kasus pidana korupsi karena majelis hakim menilai entitas tersebut memiliki aturan berbeda dan dapat dipidana tersendiri. Perusahaan cangkang yang disinyalir milik Nazaruddin memiliki nama PT Pacific Putra Metropolitan Limited.

Dalam keterangan the International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), perusahaan itu terdaftar di British Virgin Islands (BVI) melalui intermediasi firma Mossack Fonseca yang berbasis di Singapura, dengan nama pemegang saham, Garret Lim Eng Kian.

Dalam kasusnya, Nazaruddin didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.

Kemarin, majelis hakim menghukum Nazaruddin 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. KPK menyatakan dugaan pencucian uang mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mencapai Rp600 miliar dari total keuntungan Rp1 triliun lebih, yang diperolehnya dari pelbagai proyek pembangunan maupun biaya komitmen. (Sumber: CNN)

Editor: Udin