Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Hasil Sidak Disnaker Bintan di KIB Lobam
Oleh : Harjo
Selasa | 14-06-2016 | 10:33 WIB
sidak-singatak.jpg Honda-Batam

Salah satu kegiatan karyawan KIB Lobam  saat disidak oleh Disnaker Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan terhadap lima Perusahaan Milik Asing (PMA) di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam, diantaranya PT Indoxing, PT Singatac, PT Honeywell Indonesia, PT Yoshikawa Elektronik Bintan dan PT Esco Bintan ditemukan beberapa kesalahan manajemen perusahaan.

Nanang Hidayat, Bidang Pengawaaan Disnaker Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/6/2016) menyampaikan, dari hasil sidak yang sudah dilakukan di perusahaan di KIB Lobam, pihaknya menemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan. Kendati dalam sidak yang dilakukan fokus pada masalah keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), namun secara kasat mata pula sejumlah kesalahan serta kelalaian manajemen perusahaan terkuak di lokasi.

Sidak pertama Disnaker dan timnya di PT Indoxing yang mengerjakan proyek pembangunan PLTU KIB Lobam didapati keberadaan tujuh TKA yang hingga berbulan-bulan beraktifitas di KIB Lobam namun tidak pernah melaporkan keberadaan dan aktifitasnya kepada Disnaker Bintan.

"Setelah Disnaker turun ke lapangan serta ditindaklanjuti dengan menyurati perusahaan tersebut, barulah pihak manajemen perusahaan melaksanakan kewajiban wajib lapor ke Disnaker Bintan," ujar Nanang.

Selanjutnya hasil sidak dari PT Singatac Bintan. Selain melakukan sidak terhadap TKA, juga terungkap pihak perusahaan masih mengabaikan masalah keselamatan kerja karyawannya. Sehingga dari hasil sidak masalah K3 PT Singatac tersebut, perusahaan akan melakukan pemeriksaan peralatan air receiver tank dan akan memberikan masker kepada karyawan yang melakukan blasting.

"Dengan sudah disurati, pihak Singatac akan segera melakukan perbaikan terutama masalah keselamatan kerja para pekerjanya," terangnya.

Sementara untuk PT Esco, terkait masalah keselamatan kerja karyawan yang masih jauh dari standar saat dilakukan sidak, juga akan mengajukan pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Setelah terbit sertifikat ahli K3, pekerja yang telah diikutsertakan pelatihan mendapatkan sertifikat ahli k3 umum (AK3U) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Selanjutbya, untuk PT Honeywell berkas perpanjangan IMTA untuk satu orang TKA  masih diproses di BPMPD. Bagitu juga satu TKA yang ada di PT Yoshikawa Elektronik Bintan," terangnya.

Editor: Udin