Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Itu Juga Harus Taat Hukum
Oleh : Redaksi
Senin | 13-06-2016 | 09:50 WIB
netaspane13.jpg Honda-Batam

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Empat polisi yang dipanggil KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat diharapkan taat hukum, dan segera memenuhi panggilan lembaga anti rasuah itu dan jangan menghindar atas nama tugas, apalagi melecehkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jika dilecehkan, KPK sebaiknya melakukan pemanggilan paksa kepada keempat polisi itu.

 

Demikian tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM, Senin (13/6/2016).

"Keempat polisi itu harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan KPK, sehingga mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum, mengingat mereka adalah aparat penegak hukum.," ujar Neta S Pane.

Selain itu, Kapolri perlu memberikan respon terhadap panggilan KPK itu, dengan cara memberikan penjelasan bahwa keempat polisi itu sedang bertugas di Poso dan berjani segera menarik keempat anggotanya itu dari medan tugas, untuk kemudian menjalani pemeriksan di KPK. Dengan demikian tidak ada kesan Polri meremehkan panggilan KPK.

Sebaliknya, jika Polri maupun keempat polisi itu tidak merespon dan mengabaikan panggilan tsb, KPK harus melakukan tindakan tegas. Yakni melakukan panggilan paksa ataupun penjemputan paksa kepada keempatnya.

 

Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan diperiksa terkait dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

Rencananya, keempatnya diperiksa untuk mendalami keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Untuk menghindari hal-hal negatif Polri harus mendorong keempatnya segera mematuhi proses hukum. Jika tidak, alangkah arogannya Polri, jika anggotanya yang berpangkat brigadir saja bisa mengabaikan dan melecehkan panggilan KPK.

Editor: Dardani