Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengelola Kawasan Tak Bertanggung Jawab atas Penangkapan TKA Ilegal di PT Singatac Lobam
Oleh : Harjo
Kamis | 09-06-2016 | 09:02 WIB
tkailegal9.jpg Honda-Batam

TKA asal China yang diamankan oleh petugas imigrasi Tanjunguban karena tidak kantongi izin dan indentitas. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal di PT Singatac Lobam oleh petugas Imigrasi Tanjunguban, bukan bagian dari tanggungjawab pihak pengelola kawasan, PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE). Karena, pengurusan dokumen TKA asal China tersebut dilakukan oleh agen di Jakarta, bukan melalui pengelola kawasan.

 

Demikian ungkap Senior Laison Maneger PT BIIE Lobam, Jamin Hidajat menjawab BATAMTODAY.COM, Rabu (8/6/2016). Baca Juga: Tertangkapnya TKA Ilegal di PT Singatac Lobam Bukti Permainan Perusahaan

"Artinya pihak pengelola dan PT Singatac tidak masuk dalam bagian kepengurusan izin dari TKA tersebut.
Karena TKA yang tertangkap oleh petugas Imigrasi dan tidak bisa menunjukkan indentitasnya. Maka pihak agen sudah seharusnya segera mengurus TKA tersebut. Karena sudah seharusnya sejak TKA Hendak masuk ke Bintan seluruh perizinan sudah lengkap," ujar Jamin Hidayat.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakkan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Arfa Yudha Indiriawan mengatakan, saat ini berkas perkara TKA asal China yang tidak memiliki izin secara lengkap itu adalah Zang Lei dengan no pp G 49679732 dan dokim ITAS no 2C13MD0080-Q yang dikeluarkan Kanim Balikpapan tertanggal 12 April 2016 sd 31 Juli 2016. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanpinnang dan menunggu proses hukum selanjutnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap TKA tersebut didapati unsur pidananya. Sehingga berkasnya langsung diserahkan ke kejaksaan untuk di tindaklanjuti hingga ke pengadilan. Karena masuk dalam tindak pidana ringan, maka TKA tersebut tidak dilakukan penahanan. Artinya proses hukum untuk TKA ini melalui proses pengadilan dan tidak langsing di deportasi," terang Arfa.

Diberitakan sebelumnya, tertangkapnya tenaga kerja asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam oleh Imigrasi Tanjunguban menjadi pertanyaan besar, karena penangkapan tersebut setelah Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Bintan melakukan sidak sebanyak dua kali di dalam KIB Lobam.

Editor: Dardani