Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bansos KONI, Anggota DPRD Lingga Penuhi Panggilan Jaksa
Oleh : Nur Jali
Rabu | 08-06-2016 | 14:34 WIB
abdul-gani-AL.jpg Honda-Batam

Abdul Gani, Anggota DPRD Lingga yang diperiksa jaksa.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Anggota DPRD yang juga ketua KONI Demisioner Kabupaten Lingga Abdul Gani akhirnya penuhi panggilan kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir.

Panggilan ini merupakan panggilan kedua dari Kejari Daiklingga. Abdul Gani sempat dipanggil bersama dengan wakil ketua DPRD Lingga Muddazir Zahid.

"Beliau cukup kooperatif, panggilan sebelumnya tidak hadir karena berhalangan," kata Evan Apturedi, Kasi Intel Kejari Daiklingga, Rabu (8/6/2016).

Abdul Gani dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi dana hibah Bansos KONI Lingga tahun 2013 senilai Rp1,7 miliar. Dalam hasil penyidikan ada beberapa kejanggalan salah satunya adalah ada dana yang mengalir untuk panitia peringatan hari jadi Kabupaten Lingga yang ke-10 di Kelurahan Daik senilai Rp300 juta, yang diambil dari dana KONI Kabupaten Lingga.

" Ada juga beberapa aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, karena KONI seharusnya menggunakan anggaran untuk pembinaan olahraga berprestasi bukan, untuk olahraga yang sifatnya rekreasi," jelasnya.

Saat ini Abdul Gani masih diperiksa oleh penyidik sebagai saksi di ruangan Pidsus Kejari Daiklingga.

Editor: Dodo