Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Jelang Pemira ILUNI UI 2016

Ketua ILUNI UI Digugat ke PN Jakpus oleh Alumni UI
Oleh : Irawan
Rabu | 08-06-2016 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemilihan ketua Ikatan Alumni (ILUNI ) Universitas Indonesia (UI) diwarnai kekisruhan dan terancam pecah. Pasalnya, Nirmala Chandra Motik sebagai Ketua ILUNI UI dalam melakuan proses pemilihan mengabaikan aturan organisasi AD/ART ILUNI UI.

Akibatnya, Nirmala Chandra Motik ini digugat secara hukum oleh Herry Hernawan, Alumni Fakultas Hukum (FH) UI Tahun 1980 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Herry menunjuk Muktar Sedayu Siregar dari kantor Advokat MH Law Office sebagai kuasa hukumnya untuk mendaftarkan gugatannya terhadap Ketua ILUNI UI di PN Jakpus.

Herry dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016) mengatakan, mandat Nirmala Chandra Motik sebagai Ketua ILUNI UI harusnya sudah berakhir pada 27 November 2014. Menurut Herry, Ketua ILUNI UI Nirmala Chandra Motik seharusnya menjabat selama 3 tahun dari 2011-2014.

"Nirmala Chandra Motik terpilih sebagai Ketua Umum ILUNI UI pada Munas dengan masa kerja tanggal 27 November 2011 sampai 27 November 2014 selama 3 tahun. Namun, setelah mandatnya habis pada tanggal 27 November 2014 sdri Nirmala Chandra Motik, tetap bertindak sebagai ketua umum ILUNI UI yang melakukan kegiatan-kegiatan keluar (eksternal) maupun kedalam (Internal) Organisasi ILUNI UI," katanya.

Namun, selama 19 bulan dari mulai berakhirnya mandat hingga kini Juni 2016, yang bersangkutan tetap memimpin organisasi ILUNI UI tanpa mandat dan menyelenggarakan pemilihan Ketua ILUNI dan Musyawarah Nasional atas nama Organisasi ILUNI UI tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku atau main berdasarkan AD/ART ILUNI UI.

Herry menilai kepengurusan Nirmala Chandra Motik juga menetapkan mahar atau uang hangus sebesar Rp 45 Juta untuk kandidat yang mau maju sebagai ketua ILUNI UI juga dianggap janggal dan nyeleneh.

"Kejanggalan ILUNI UI pimpinan Ayunda yang lain adalah beberapa bulan sebelum Munas berlangsung setiap calon Ketua Umum yang berjumlah 6 orang diwajibkan untuk menyetor uang sejumlah Rp 45 juta. Padahal panitia Pelaksana Munas baru dibentuk tanggal 18 Mei 2016," kata Herry.

Tentu saja langkah ketua ILUNI UI yang akrab disapa Ayunda ini, kata Herry, dinilai telah memalukan almamater Universitas Indonesia karena menjalankan keorganisasian tanpa aturan main, dan yang bersangkutan dianggap tidak layak sebagai Ketua ILUNI UI.

"Tindakan yang secara hukum tidak sah tersebut, tidak selayaknya dilakukan dalam organisasi Alumni dari Universitas terkemuka di Indonesia," katanya.

Ayunda dianggap lalai dan melakukan penyimpangan organisasi untuk menguntungkan diri atau kelompoknya sendiri menggunakan nama besar UI dan ILUNI UI, ini tidak boleh dibiarkan, karena ILUNI UI adalah milik bersama ALUMNI, tegas Herry yang juga merupakan alumni karateka UI.

Herry menyoroti masalah Musyawarah Nasional (Munas) ILUNI UI pada Sabtu, 28 Mei 2016 lalu yang dinilainya Munas akal-akalan dan amatiran. Munas ILUNI UI tersebut tidak memiliki SK Munas tentang Pengesahan AD/ART 2016.

"Termasuk secara hukum tidak sah menunjuk panitia pelaksana dan panitia pengarah munas ILUNI UI yang dilangsungkan pada tanggal 28 Mei 2016 yang lalu," katanya

Munas tersebut menetapkan dalam ART 2016, pada pasal 26 Ketentuan Peralihan antara lain ditetapkan perpanjangan masa jabatan kepengurusan ILUNI UI periode 2011-2014 sampai dengan ditutupnya Musyawarah Nasional VII ILUNI UI 2016 pada pada 31 Juli 2016 mendatang.

Adapun kejanggalan lain dalam Munas ILUNI UI pada 28 Mei 2016 lalu itu, diselenggarakan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh peserta terbatas saja. Alumni UI lainnya tidak boleh sekedar hadir mendengarkannya.

Hal ini bertentangan dengan Mukaddimah AD/ART ILUNI UI dimana asas kekeluargaan adalah Ruh Organisasi. Pada Munas sebelumnya Anggota ILUNI UI yang bukan peserta diperbolehkan masuk, dan di ruangan luar disediakan layar besar untuk menyaksikan jalannya Munas dan juga disediakan konsumsi untuk yang hadir.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, saya akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Chandra Motik, yang akan saya daftarkan tanggal 09 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya. 

Seperti diketahui, saat ini ada enam calon ketua ILUNI UI yang mendaftar. Mereka adalah Ivan Ahda, Arief B. Hardono, Faldo Maldini, Moeldoko (mantan Panglima TNI), Chandra M. Hamzah (mantan Wakil Ketua KPK) dan Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR).

Keenam nama itu resmi untuk maju menjadi calon kandidat dan siap mengikuti Pemilihan Raya (Pemira) ILUNI UI 2016. Sesuai nomor urut, Ivan Ahda (Psikologi), menempati nomor urut pertama. Kandidat di nomor urut dua adalah Arief B. Hardono (FTUI), disusul ketiga adalah Faldo Maldini (MIPA), keempat Moeldoko (FISIP), kelima Chandra M. Hamzah (FHUI), serta keenam Fahri Hamzah (FEUI).

Ivan dan Faldo, masing-masing tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2003 dan 2008. Sementara itu, empat nama terakhir adalah para alumni UI yang lulus sarjana (S-1) sebelum tahun 2000 dan rata-rata berusia di atas kepala empat. Chandra M.Hamzah, misalnya lulusah FHUI tahun 1995. Fahri Hamzah sendiri adalah alumni FEUI tahun 1992, sedangkan Arief B Hardono mahasiswa FTUI tahun 1984. Adapun mantan Panglima TNI periode 2013-2015, Moeldoko, adalah lulusan S-2 dan S-3 FISIP UI.

Editor: Surya