Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Pengguna Sabu Divonis 1-2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 02-06-2016 | 09:02 WIB
terdakwa-sabu2.jpg Honda-Batam

Inilah para pengguna sabu yang diganjar hakim 1-2 tahun bui. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat terdakwa pengguna narkoba diganjar 1-2 tahun penjara. Putusan untuk mereka itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Acep Sopian Sauri SH dan Iriati Khoirul Ummah SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(1/6/2016).

 

Keempat terdakwa itu adalah, Azlin alias Sakatonik (45) dan Hendra alias Ayang (29), Muliyino alias Bejo (43),dan Hamza bin Rustam ( 29) yang menyahgunakan dua paket sabu-sabu seberat 0,16 gram dan 0,30 gram.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Elyta menyatakan, mereka terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri secara bersama -sama sebagai mana dalam pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di dalam persidangan, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa Muliyino alias Bejo dan Hamza bin Rustam dengan hukuman penjara selama 2 Tahun Penjara dan untuk terdakwa Azlin alias Sakatonik (45) dan Hendra alias Ayang (29) dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ujar Elyta

Mendengar putusan ini keempat terdakwa yang didampingi oleh penasehat Hukumnya M. Indra Kelana menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay Menyatakan Pikir-pikir selama satu pekan.

‎Baca: Empat Terdakwa Pemilik Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Fakta di persidangan terungkap, kasus ini berawal saat Mulyono alias Bejo sedang berada di rumahnya di Jalan Sultan Machmud. Ia menghubungi Azlin alias Sakatonik agar datang ke rumah. Beberapa menit kemudian, Sakatonik tiba di kediaman Bejo, sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (24/10/2015)

Bejo menanyakan uang Sakatonik sebesar Rp150 ribu untuk beli sabu-sabu dan untuk dipakai bersama‎. Namun, Sakatonik hanya mengantongi Rp100 ribu dan menyerahkannya kepada Bejo. Kemudian, keduanya mengobrol hingga pukul 22.00 WIB.

Expand