Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tantang Kombes Wibowo

Mindo Minta Dibuktikan Keterlibatannya dengan Dua Alat Bukti
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 27-08-2011 | 10:09 WIB
Mindo_Tampubolon.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Mantan Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), AKBP Mindo Tampubolon menantang Kombes Pol Wibowo, Direktur Reskrimum Polda Kepri untuk segera membuktikan dengan dua alat bukti atas tuduhan melakukan pembunuhan kepada  istrinya sendiri, mendiang Putri Mega Umboh.

Demikian disampaikan AKBP Mindo Tampubolon yang diserahkan melalui tim kuasa hukumnya, Lindung P. Sihombing dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates ketika mendampingi Mindo mengemas barang-barang pribadi milknya yang tertinggal di Mapolda Kepri, beserta ditemani kerabatnya, Jumat 26 Agustus 2011.

"Kami memenuhi panggilan sehari sebelum klien kami dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Karena klien kami ingin kasus ini segera terungkap dan selesai, mengingat sampai saat ini penyidik belum dapat membuktikan dua alat bukti yang dapat menjerat klien kami.  Tidak cukup hanya melalui keterangan Ujang dan Ros," ujar Lindung kepada wartawan saat menuruni anak tangga, sembari mengatakan kasus yang ditangani oleh Wibowo selama dua bulan lebih masih mengambang.

Dikatakan Lindung, meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kepri belum mampu untuk membuktikan keterlibatan kliennya itu. Sehingga rencana ke depan, pihaknya akan mempertanyakan kepada penyidik tentang hal tersebut, apakah penetapan sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan Ujang ataukah minimal ada dua alat bukti yang mendukung.

Karena, tambah Lindung, pada saat kliennya menjalani pemeriksaan, diperiksa oleh seorang penyidik berpangkat Kompol. Dan saat itu dengan tegas kliennya mempertanyakan dua alat bukti yang bisa menyeretnya, terlibat dalam pembunuhan istrinya sendri.

"Ketika itu dengan tegas Pak Mindo  menanyakan  kepada penyidik. Mana dua alat bukti yang membuktikannya terlibat dalam kasus ini. Bahkan dia menantang penyidik jika memiliki bukti yang kuat kenapa dia tidak ditahan, karena statusnya tersangka pada perkara pembunuhan," kata Lindung menirukan kembali pertanyaan kliennya ketika itu.

Menurut Lindung, kliennya belum juga ditahan meski sebagai tersangka pembunuhan, karena hingga saat ini penyidik belum bisa memberatkan kliennya dengan menunjukkan dua alat bukti. Sehingga Lindung menyarankan kepada penyidik agar sebaiknya berhenti melibatkan Mindo dalam perkara ini, dan memfokuskan penyidikan atas dua tersangka Ujang dan Ros.

"Sejak awal kasus ini mencuat, penyidik telah menyarankan kepada Dirreskrimum Kombes Wibowo untuk tidak memaksakan kliennya sebagai tersangka, tapi tetap juga diterus dilanjutkan," ungkapnya yang mengaku mendapat bocoran dari seorang penyidik di Ditreskrimum Polda Kepri.