Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wanita ini Diizinkan Pengadilan, Angkat Buah Zakar dari Mayat Tunangannya
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-05-2016 | 16:35 WIB
bayi.jpg Honda-Batam

Pasangan asal Toowomba berencana menikah tahun ini dan tengah berusaha untuk memiliki anak, namun tunangan prianya meninggal April lalu (Sumber foto: ABC)

BATAMTODAY.COM, Toowomba - Seorang wanita di Toowoomba secara resmi mendapatkan ijin  untuk mengangkat buah zakar tunangannya yang sudah meninggal dengan harapan dapat memiliki anak.

Beberapa saat setelah pria tersebut meninggal pada pertengahan April lalu, sang wanita mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mengambil buah zakar tunangannya agar bisa melakukan pembuahan.
 
Di pengadilan, rekan pasangan tersebut memberikan keterangan di bawah sumbah, bahwa pasangan tersebut memang sangat ingin memiliki seorang anak.
 
Pasangan tersebut bertemu pada bulan September 2015 dan memutuskan untuk bertunangan sebulan kemudian.
 
Mereka berencana menikah tahun ini dan tengah berusaha untuk memiliki anak.
 
Dalam keputusannya, Hakim Martin Burns mengingatkan bahwa sang wanita hanya memiliki waktu 24 jam sejak kematian tunangannya untuk mengangkat buah zakar sang pria jika ingin sperma pasangannya masih bisa dimanfaatkan untuk pembuahan.
 
"Putusan pengadilan tersebut akan membuka peluang pemberian ijin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi," katanya.
 
"Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan tersebut disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa ijin tersebut tidak akan sia-sia."
 
Sejauh ini pihak penasehat hukum pria yang meninggal serta orangtuanya tidak menentang permohonan tersebut.
 
Pengadilan memutuskan buah zakar sang pria harus disimpan di fasilitas IVF pilihan sang wanita.
 
Namun sang wanita harus membuat permohonan berikutnya ke pengadilan untuk menggunakan sperma mendiang tunangannya tersebut.

Editor: Udin