Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Brazil Tangkap Satu dari 30 Pemerkosa yang Unggah Aksi Biadabnya di Internet
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-05-2016 | 12:07 WIB
demo-di-brazil.jpg Honda-Batam

Masyarakat Brazil melakukan protes atas pemerkosaan yang dilakukan geng kriminal terhadap bocah 16 tahun. Aksi protes digelar di kantor Dewan Legislatif Rio de Janeiro, pada 27 Mei 2016. (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Rio de Janeiro - Polisi Brazil menangkap orang yang diduga sebagai salah satu dari 30 pelaku pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun.

Aksi biadab itu sendiri diketahui setelah menjadi viral di dunia maya karena video yang diunggah pelaku.

Dilansir dari AFP, Minggu (29/5/2016), penangkapan dilakukan setelah 70 personel polisi militer melakukan operasi besar-besaran di kawasan kumuh di bagian barat Rio de Janeiro.

Polisi melakukan operasi besar setelah Pemerintah Brazil melakukan rapat untuk menanggapi aksi kejam yang diperlihatkan dalam video itu.

Brazil pun memutuskan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap segala macam bentuk kekerasan seksual.

Pelaku yang ditangkap itu saat ini masih menjalani proses interogasi. Polisi terus berusaha menangkap semua pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan itu.

"Mereka yang melakukan aksi kriminal itu akan ditemukan, dipenjara, dan dihukum berat," kata Menteri Kehakiman Brazil, Alexandre de Morais.

Aksi pemerkosaan itu sendiri terjadi pada 21 Mei 2016. Sebelumnya, juga terjadi pemerkosaan geng terhadap gadis 17 tahun di kota Piaui.

Respons cepat Pemerintah Brazil dianggap wajar, sebab Brazil sedang bersiap menjadi tuan rumah Olimpiade 2016 pada Agustus mendatang.

Apalagi, Rio de Janeiro yang menggelar perhelatan olahraga terbesar di dunia itu masih menjadi salah satu kota dengan aksi kriminal terbesar di Brazil.

Sejumlah aksi biadab itu mendapat kecaman keras dari pelaksana tugas Presiden Brazil, Michael Temer.

"Sangat tidak masuk akal kita hidup di abad ke-21 dengan kejahatan barbar seperti itu," ujar Temer. (Sumber: Kompas.com)

Editor: Udin