Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muridnya laki-laki

Guru SD Cabuli Murid Sendiri
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 23-12-2010 | 17:35 WIB

Batam, batamtoday - Nuh (27) seorang guru SD di Nongsa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Barelang, karena telah mencabuli seorang siswa, yang merupakan muridnya sendiri berinisal F (11), Kamis (25/11) sebulan yang lalu.

Semua itu berawal dari kedatangan korban ke rumah pelaku dengan maksud untuk mendapatkan nilai yang bagus dalam pelajaran, hal itu dilakukan korban karena selama mengikuti ujian, semua hasil ujian yang didapat nilainya rendah dan memohon kepada pelaku agar dapat memberikan nilai yang bagus. Korban datang sekitar pukul 22.00 WIB.

Bukannya mendapatkan nilai yang bagus dari sang guru, korban malah mendapatkan tindakan asusila dari pelaku, dengan melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban, pelaku menyuruh korban untuk melepas semua pakaiannya, lantas menggesekkan kemaluan pelaku pada kemaluan korban.

"Saya hanya menggesekkan kemaluan saya dengan kemaluannya," kata pelaku.

Dia menambahkan, aksi keji itu terjadi secara tiba-tiba saja, awalnya pelaku hanya ingin memastikan apakah korban sudah dikhitan, namun setelah korban dipaksa untuk melepaskan seluruh pakaian, akhirnya pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap korban.

Namun akhirnya aksi bejat pelaku diketahui pihak keluarga korban, karena melihat perubahan pada diri korban yang selama ini dikenal seorang anak yang periang, tiba-yiba berubah menjadi anak pendiam dan tertutup, setelah didesak keluarga akhirnya korban menceritakan kalau dirinya telah dicabuli oleh pelaku, yang notabene adalah gurunya sendiri.

Mengetahui hal itu, keluarga lalu melaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di daerah Batu Besar, Rabu (22/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini kasus tersebut  ditangani pihak Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.