Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Subkon PT lndosing Lobam Harus Segera Lapor Disnaker Bintan
Oleh : Harjo
Jum'at | 27-05-2016 | 18:31 WIB
Kadisnaker-Bintan-sidak-subkon.jpg Honda-Batam

Kadisnaker Bintan Hafarizal Handra saat sidak aktivitas PT Indosing Lobam yang tidak melaporkan pengunaan TKA dan aktivitas perusahaan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Setelah PT Indosing Lobam yang mengerjakan pembangunan PLTU Lobam dideadline satu minggu karena tidak melaporkan aktivitas perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kini beberapa perusahaan yang diberi pekerjaan oleh PT Indosing diwajibkan untuk melaporkan aktivitasnya.

"Indosing kita berikan waktu satu minggu untuk melaporkan kegiatan, karena sejak beroperasi dengan mempekerjakan sejumlah TKA tidak dilaporkan. Saat ini pihak manajemen Indosing sudah datang dan laporannya sedang dalan proses," ungkap Kepala Disnaker Bintan, Hasfarizal Handra, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (27/5/2016).

Hasfarizal menjelaskan, karena laporan Indosing sedang diproses, kini giliran beberapa subkontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari PT Indosing, juga diwajibkan segera melaporkan aktivitasnya. Dan apabila dalam waktu dekat tidak melaporkan, maka Disnaker akan mengambil tindakan secara tegas.

Sebaliknya, kepada pihak Indosing apabila nantinya subkontraktor tidak melaporkan, maka Disnaker meminta agar Indosing meninjau ulang kontrak kerjanya.

"Kita akan mengambil tidakan tegas apabila subkontraktor Indosing tidak melaporkan kegiatannya. Dan kepada Indosing yang saat ini laporannya masih dalam proses, juga harus meninjau ulang kontrak kerja yang diberikannya itu," tegas Hasfarizal.

Hasfarizal juga mengimbau perusahaan lain yang ada di Bintan untuk melaporkan aktivitas perusahaannya jika sampai saat ini belum melaporkan aktivitasnya.

Expand