Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Petra Niaga Akan Beri Sanksi Tegas untuk SPBU Nakal
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 17-04-2026 | 18:08 WIB
Pertamina.jpg Honda-Batam
Sales Manager Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepri, Bagus Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penyelewengan BBM subsidi di Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertamina Patra Niaga Regional Kepulauan Riau mengapresiasi langkah Polda Kepri, khususnya Ditreskrimsus, dalam mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Batam.

Sales Manager Pertamina Patra Niaga Provinsi Kepri, Bagus Handoko, menyebut upaya penegakan hukum tersebut menjadi langkah nyata agar subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

"Ini merupakan bentuk penegakan hukum agar subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan regulasi pendukung lainnya," ujar Bagus, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (17/4/2026).

Bagus menegaskan, pemerintah telah menetapkan kriteria jelas terkait konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi. Karena itu, Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai peruntukannya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pertamina tidak segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur, termasuk SPBU, apabila terbukti terlibat dalam praktik ilegal. Sanksi yang diberikan mulai dari administratif hingga pemutusan hubungan usaha.

Dalam upaya pengawasan, kata dia, Pertamina juga telah menerapkan sistem berlapis di SPBU guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Untuk kendaraan, khususnya solar subsidi, digunakan sistem "double guard" berupa fuel card dan QR Code Subsidi Tepat dari aplikasi MyPertamina.

Sementara untuk konsumen non-kendaraan, penyaluran BBM subsidi kini menggunakan QR Code yang terintegrasi dengan sistem XStar, yakni sistem penerbitan surat rekomendasi terpusat yang dikoordinasikan oleh BPH Migas dan diterbitkan oleh dinas terkait.

"Implementasi XStar di Batam saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen dan ditargetkan 100 persen pada Juni mendatang. Dengan sistem ini, penerbitan rekomendasi akan lebih tertib dan terawasi," jelasnya.

Bagus menyebutkan, seluruh transaksi BBM subsidi wajib tercatat dalam sistem. Hal ini memungkinkan Pertamina melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan distribusi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Jika ditemukan pelanggaran atau SOP tidak dijalankan, maka SPBU atau lembaga penyalur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

Di sisi lain, Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di lembaga penyalur resmi. Bagi masyarakat yang mampu, disarankan menggunakan BBM non-subsidi, sementara bagi yang berhak diminta untuk tetap tertib menggunakan QR Code atau fuel card.

"Mari kita jaga bersama agar subsidi ini benar-benar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkannya," pungkasnya. 

Editor: Yudha