BATAMTODAY.COM, Batam - Hilarius Toni dan Thomas Jaferson Dosi, terdakwa yang membawa sabu 4.250 gram dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di daerah Nongsa, divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/5/2016) sore.
Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik dan Egi Novita terhadap kedua terdakwa tanpa dihadiri penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu. Padahal, kedua terdakwa yang pernah tinggal di Malaysia sebagai TKI itu tak bisa baca tulis.
Sebelum menjatuhi hukuman, dalam pertimbangan Majelis Hakim, Hilarius dan Thomas merupakan kurir atau perantara jual beli sabu antara bandar di Malaysia dengan seorang di Surabaya. Kedua terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta seandainya sabu tersebut berhasil dibawa ke Surabaya.
"Menyatakan Hilarius Toni dan Thomas Jaferson terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Vera, membacakan amar putusannya.
Hukuman seumur hidup itu, kata Vera dibuat bukan atas dasar dendam. Tetapi, karena narkoba dapat merusak masa depan generasi penerus dan membahayakan bangsa.
"Kita berharap putusan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya," sebutnya.
Terhadap putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar terdakwa Thomas.
Persidangan sebelumnya, saksi penangkap mengatakan kedua terdakwa berhasil ditangkap di pelabuhan tikus pantai Nongsa. Penangkapan atas dasar informasi masyarakat.
Keterangan saksi, dibenarkan kedua terdakwa. Bahkan, kata terdakwa Tomas, untuk membawa sabu itu ke Surabaya, ia dijanjikan upah Rp25 juta.
"Sabu itu mau saya bawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Kijang," ujarnya.
Sementara Hilarius berujar, tidak mengetahui tas yang dia bawa berisi sabu. Pasalnya, ia hanya disuruh Tomas untuk memenang tas itu sampai ke Batam.
"Saya tak tahu ada sabu di tas itu. Tomas ajak saya pulang dan suruh pegang tas sampai ke Batam," kata Hilarius.
Editor: Udin
Persidangan sebelumnya, saksi penangkap mengatakan kedua terdakwa berhasil ditangkap di pelabuhan tikus pantai Nongsa. Penangkapan atas dasar informasi masyarakat.
Keterangan saksi, dibenarkan kedua terdakwa. Bahkan, kata terdakwa Tomas, untuk membawa sabu itu ke Surabaya, ia dijanjikan upah Rp25 juta.
"Sabu itu mau saya bawa ke Surabaya melalui Pelabuhan Kijang," ujarnya.
Sementara Hilarius berujar, tidak mengetahui tas yang dia bawa berisi sabu. Pasalnya, ia hanya disuruh Tomas untuk memenang tas itu sampai ke Batam.
"Saya tak tahu ada sabu di tas itu. Tomas ajak saya pulang dan suruh pegang tas sampai ke Batam," kata Hilarius.
Editor: Udin
Hilarius Toni dan Thomas Jaferson Dosi, terdakwa yang membawa sabu 4.250 gram dari Malaysia divonis seumur hidup (Foto: Gokli Nainggolan)