Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Layakkah BG Diusung Jadi Calon Kapolri Lagi
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-05-2016 | 08:00 WIB
budigunawanbbcindonesia.jpg Honda-Batam

Wakapolri Budi Gunawan melihat ke lokasi saat terjadinya peristiwa Bom Sarinah, Januari 2016 lalu. (Foto: BBC Indonesia)

BUDI Gunawan (BG) diwacanakan sebagai salah satu kandidat calon Kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang akan pensiun. Wacana mengusung Wakapolri Budi Gunawan untuk naik menjadi kandidat Kapolri itu muncul lagi berkat dukungan dari PDI-P. Apa konsekuensi hukum dan politik jika Budi Gunawan diajukan lagi menjadi Kapolri?

 

Politisi PDI-P dari Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu mengatakan, penolakan terhadap Budi Gunawan sebagai salah satu kandidat seharusnya tak ada lagi setelah putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK tidak sah.

"Penolakan itu dilakukan oleh sekelompok, segelintir (orang), karena dugaan rekening gendut itu. Secara politik, di parlemen, BG yang waktu itu diajukan sebagai calon Kapolri pada masa itu, secara aklamasi disetujui. Secara politik sudah diterima, kemudian juga dari luar parlemen, status hukumnya sudah digugurkan putusan praperadilan, sesungguhnya sudah clear and clean," kata Masinton.

Pada awal 2015 lalu, masyarakat datang ke gedung KPK untuk memberi dukungan setelah penangkapan Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto, di tengah langkah KPK menjadikan calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan, sebagai tersangka.
Penolakan masyarakat yang kuat terhadap Budi Gunawan sebagai kandidat tunggal Kapolri membuat Presiden Joko Widodo menengahi dan mengangkat Badrodin Haiti menjadi Kapolri.

Jika masa pensiun Badrodin tak diperpanjang, maka sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar sebulan sebelumnya.

Pengamat hukum Bivitri Susanti membenarkan pernyataan Masinton, bahwa setelah keluarnya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK tidak sah, maka tak ada lagi konsekuensi hukum jika dia menjadi kandidat calon Kapolri.

Expand