Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Pacar, Johan Menangis Divonis 7 Tahun Bui
Oleh : Gokli
Selasa | 24-05-2016 | 16:10 WIB
vonis-johan.jpg Honda-Batam

Johan menangis usai divonis tujuh tahun penjara karena meniduri pacarnya yang masih berusia di bawah umr. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Johan Arjuna, terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan pacarnya, NA (17) menangis setelah divonis 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (24/5/2016) sore.

Amar putusan Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik, dan Iman Budi, lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepaha. Mengingat terdakwa selama di persidangan bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, serta mengaku menyesali.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman selama 2 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan bujuk rayu untuk bersetubuh dengan korban. Menjatuhi hukiman selama 7 tahun penjara," kata Hakim Vera, membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa yang saat itu menangis menyatakan terima. Sementara JPU menyatakan banding.

"Terima yang mulia," ujar terdakwa, singkat.

Diurai dalam surat dakwaan, Johan Arjuna melakukan persetubuhan dengan NA sebangak dua kali. Terdakwa dan korban berpacaran dan tinggal di daerah Bengkong.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014,.tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Dodo