Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangani Kasus MV Alicia

Pagi Ini, Tim Mabes Polri dan Polair Polda Kepri Bergerak ke Tanjungpinang
Oleh : Magid
Jum'at | 26-08-2011 | 10:35 WIB
Imigran-Srilangka1-F.Yusnadi.gif Honda-Batam

Imigran Srilanka di atas Kapal MV Alicia

BATAM, batamtoday - Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Polair Polda Kepri, pagi ini, Jum'at, 26, Agustus 2011, bertolak ke Tanjungpinang guna menindaklanjuti penanganan kasus 87 imigran asal Srilanka.

Untuk sementara, penyidikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-undang Pelayaran yang menyeret nahkoda kapal pembawa imigran, MV Alicia, Makesus Sevakumaran.

Sumber batamtoday di Kepolisian, menyebutkan, setidaknya sebanyak 3 orang anggota Bareskrim Mabes Polri dibantu 4 (empat) anggota Polair Polda Kepri yang ditugaskan untuk penyidikan di Tanjungpinang. Tim dipimpin salah seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dari Bareskrim Mabes Polri. 

"Memang tidak dipublikasi, kita datang dengan diam-diam karena ada masalah yang besar terkait kasus ini nantinya," kata sumber batamtoday sembari berpesan namanya tidak dipublikasikan.

Menurut sumber tersebut, untuk sementara kasus Imigran masih difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-undang Pelayaran dan Keimigrasian. Namun, tidak menutup kemungkinan ada persoalan yang lebih besar yang melibatkan satuan tertentu.

"Sebagaimana pengakuan salah seorang Imigran beberapa waktu lalu, dimana mereka menyerahkan sebanyak USD25 ribu kepada oknum satuan lain, tentunya kami juga akan lidik kebenaranya,"jelas sumber tersebut.

Berdasarkan pemberitaan batamtoday sebelumnya, perwakilan Imigran sekaligus Nahkoda MV Alicia, Makesus Sevakumaran mengaku telah menyerahkan uang sebesar USD25 ribu kepada Patroli Bea dan Cukai Karimun, sesaat sebelum ditangkap kapal Patroli Polair. Uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Zainal (DPO). Hanya saja dalam perkembangan penyelidikan, ternyata penerima uang "suap" bukan Bea Cukai, melainkan salah satu satuan yang bertanggungjawab di wilayah perairan dan pelabuhan.

"Dari hasil interogasi sejumlah saksi, uang yang diserahkan tersebut tidak USD25 ribu, tapi Rp80 juta. Dana disetor melalui rekening ke salah satu oknum satuan tertentu, itu yang kita lidik,kasus ini akan lebih besar dan melibatkan banyak pihak," ujar sumber batamtoday.